|
Bandung, Kompas - Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung terpaksa menghentikan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Cicabe karena warga memblokir jalan masuk. Pemblokiran jalan ini akibat belum ada kesepakatan antara Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung dan warga RW 06 Kelurahan Mandala Jati yang menuntut agar Tempat Pembuangan Akhir Cicabe segera ditutup. Kemarin pengangkutan sampah terhenti. Hari ini juga terhenti. Akan dibuang ke mana sampah ini? kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Maman Suparman seusai rapat dengan para camat se-Kota Bandung di Balaikota Bandung, Senin (13/2). Maman khawatir jika jalan ke TPA Cicabe tetap ditutup warga untuk pembuangan sampah, maka akan kembali terjadi penumpukan sampah di Kota Bandung seperti awal Januari lalu. Secara teknis, masyarakat harus memahami bahwa sampah kota ini harus dibuang. Sekarang justru masalah pokok yang dihadapi Pemerintah Kota Bandung adalah tempat pembuangan akhir. Di sini diperlukan kearifan, terutama bagi masyarakat yang dekat dengan lokasi TPA papar Maman. Maman mengatakan, dari 14 RW yang ada, hanya warga RW 06 yang menolak dibukanya kembali TPA Cicabe. Akan tetapi, warga yang menolak ini dapat mendorong warga yang lain untuk turut menolak. Untuk itu, Maman mengusulkan harus segera ada komunikasi agar mencapai kesepakatan. Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat PD Kebersihan Kota Bandung Sefrianus Yosep menjelaskan, pihaknya selalu gagal berdialog dengan warga RW 06 Kelurahan Mandala Wangi, Kecamatan Cicadas. Selain itu, Yosep mengakui bahwa ada beberapa sumur dan kolam warga yang tercemar air lindi dari TPA Cicabe. Namun, PD Kebersihan Kota Bandung telah memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi. Di RW 07 sudah kami berikan dana bergulir sebesar Rp 7,5 juta dari rencana Rp 15 juta, termasuk juga dana bantuan perluasan tanah pemakamam, kata Yosep. Maman membantah tudingan warga yang mengatakan adanya perluasan lahan di TPA Cicabe. Dia menjelaskan, selain lahan lama, Pemerintah Kota Bandung memiliki lahan seluas 1,5 hektar, kata Maman. Yosep menambahkan, secara teknis, lahan seluas 1,5 hektar itu dapat dipakai membuang sampah selama tiga bulan 29 hari dengan kapasitas rata-rata 2.000 meter kubik per hari. Selain itu, PD Kebersihan tetap akan konsisten dengan kesepakatan bahwa TPA Cicabe akan ditutup pada tanggal 28 Februari mendatang. Baik Maman maupun Yosep mengatakan, Pemerintah Kota Bandung mendapat tawaran mengolah sampah dengan sistem kompos di atas lahan seluas tujuh hektar dari Ketua Dewan Pakar Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Iyan S Koesoemadinata. Namun, Pemerintah Kota Bandung baru akan mempelajari tawaran ini. Saya ingin memberikan contoh bagaimana mengolah sampah secara mandiri dan efisien. Konsep ini mampu menekan sampah hingga 60 persen, papar Iyan sembari meminta agar lokasi lahannya tidak disebutkan karena belum ada komunikasi lebih jauh dengan warga sekitar lokasi. (d07) Post Date : 14 Februari 2006 |