Sampah Pasar Pagotan Dikeluhkan

Sumber:Koran Sindo - 31 Maret 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MADIUN (SI) – Pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun tidak maksimal. Lima hari terakhir, gundukan sampah tampak di sudut Pasar Pagotan, Geger.

Akibatnya, sampah berserakan di tepi Jalan Pagutan–Dagangan mencapai 5–10 meter. Sampah yang tidak tertangani dengan baik itu juga membuat para pedagang dan warga sekitar mengeluh. Pasalnya, menimbulkan bau busuk menyengat,terlebih setelah turun hujan. Setiap melintas di daerah itu,mereka menutup hidung. “Tumpukan sampah diikuti bau menyengat ini membuat kami merasa tidak nyaman. Kami berharap petugas segera mengambil dan mengangkut sampah itu. Paling tidak, dua hari sekali diambil,”ujar Misdi, 42, pedagang di Pasar Pagotan.

Salah seorang petugas Kebersihan Pasar Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun Bandi menuturkan, menumpuknya sampah itu karena truk dan kontainer pembuangan sampah rusak parah dan hingga kini masih dalam perbaikan.“Akibatnya, sudah tiga hari ini sampah tidak bisa diambil dan diangkut,” ujarnya kemarin. Dia memaparkan, biasanya sampah di sekitar Pasar Pagotan itu diambil dan diangkut setiap dua hari sekali atau saat isi kontainer sudah penuh.Dalam kondisi normal, dia biasanya mengambil sampah dari 27 kontainer yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun. “Namun, sekarang tinggal 17 kontainer yang kondisinya baik. Sisanya, delapan unit kontainer rusak parah tapi tetap dipakai.

Sementara delapan kontainer lagi sudah rusak parah dan tidak dipakai,” ungkapnya. Para pedagang berhak mendapatkan kenyamanan saat berdagang. Pasalnya, mereka sudah membayar uang kebersihan sebesar Rp100–Rp200/hari. “Kami sudah bayar uang kebersihan, tapi kenyataannya pengelolaan sampah amburadul. Kami mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun serius menangani soal sampah ini,”ujar Misdi. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Madiun Pandit Indrawan saat dikonfirmasi mengakui keterlambatan pengangkutan sampah di beberapa titik. Ini terjadi karena minimnya peralatan yang dimiliki DKP.

“Kontainer banyak yang rusak, mobil juga sering mogok karena banyak produk lama,”paparnya. Menurut dia, sesuai Undang- Undang (UU) No 18/2009 tentang Sampah, DKP wajib punya peralatan untuk menciptakan kebersihan lingkungan di daerah. Peralatan dimaksud di antaranya kontainer sampah organik dan no-norganik, mobil pengangkut sampah, serta alat berat pengolah sampah. “Persoalan pengadaan kontainer dan alat lainnya sudah kami bahas dengan legislatif khususnya Komisi D. Dewan menyanggupi memperjuangkan pengadaan dan biaya perawatan itu. Kami bisa memahami keluhan pedagang dan masyarakat.

Karena itu, dengan kondisi kontainer rusak ditambal ala kadarnya kami tetap memberikan pelayanan,”pungkasnya. (muhammad roqib)



Post Date : 31 Maret 2010