Bekasi, Kompas - Sampah organik yang berasal dari Pasar Bantargebang dan sejumlah pasar tradisional lainnya di Kota Bekasi sudah langsung diolah di pasar masing-masing dengan mesin pencacah yang ada di pasar tersebut. Hasil pencacahan sampah itu dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Kota Bekasi di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, untuk dijadikan kompos.
Rais, operator mesin pencacah sampah di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (8/3) sore, mengatakan, produksi bahan baku kompos dari Pasar Bantargebang mencapai 70 meter kubik setiap bulannya. Sampah organik dari Pasar Bantargebang dan pasar tradisional lainnya, yang sudah dicacah, dikirim ke pusat pengolahan sampah dengan sistem 3R (pengurangan, penggunaan ulang, dan pengolahan ulang) di TPA Sumurbatu.
Rais mengungkapkan itu di sela-sela kunjungan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dan Ketua Gerakan Masyarakat (Gemar) Adipura Kota Bekasi Abdul Manan ke Pasar Bantargebang.
Pasar Bantargebang adalah satu dari tiga pasar tradisional di Kota Bekasi yang dikunjungi Mochtar dan rombongan kemarin.
Sejak 2009, mesin pencacah sampah ditempatkan di Pasar Bantargebang dan empat pasar tradisional lainnya, yakni di Pasar Kranji Baru dan Pasar Sumber Arta, Bekasi Barat; Pasar Baru Jatiasih, Jatiasih; dan Pasar Baru Bekasi, Bekasi Timur.
Seusai meninjau Pasar Bantargebang, Mochtar mengatakan, penyediaan mesin pencacah sampah organik di pasar tradisional merupakan upaya mengurangi timbunan sampah mulai dari hilir, yakni pasar. Mesin pencacah sampah dengan kapasitas lebih kecil juga sudah dibagikan ke sejumlah sekolah dan kantor kelurahan di Kota Bekasi.
Dengan adanya mesin pencacah sampah organik ini, volume sampah pasar, yang harus dibuang ke TPA Sumurbatu, jadi berkurang. Hal itu merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah. (COK)
Post Date : 09 Maret 2010
|