|
Pontianak,- Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Pontianak diminta untuk segera merealisasikan rencananya untuk membeli alat incinerator pembakaran sampah. Soalnya, anggaran untuk itu telah diplot lewat APBD 2005. Hal ini demi mempercepat proses penanganan sampah di Kota Pontianak. "Itu sudah dianggarkan sebesar Rp 800 juta," ungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Pontianak, Paryadi SHut kemarin. Sebelumnya, DKPP memang merencanakan untuk menggunakan incinerator dalam pengolahan sampah kota. Keuntungan dari penggunaan alat tersebut antara lain dapat menekan biaya oprasional pengangkutan sampah dari tempat penampungan sampah sementara ke TPA. Rencananya, incinerator akan ditempatkan di kawasan GOR. Penggunaan alat ini juga dinilai dapat mengatasi masalah daya tampung TPA yang saat ini hampir penuh. Dengan incinerator, sampah-sampah baik organik maupun non-organik dapat dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sisa dari pembakaran sampah yang berupa abu, dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Paryadi mengingatkan agar lokasi yang dipilih untuk penempatan incinerator benar-benar representatif dan tidak mengganggu kepentingan umum. "Jangan sampai kejadian di Desa Bojong Kabupaten Bogor juga terjadi di sini. Di sana, warga protes dan menolak adanya tempat pembuangan sampah di lingkungannya," kata dia. Di Pontianak pun, selama ini banyak warga yang komplain dan menolak adanya TPS di lingkungannya. Dikhawatirkan, hal serupa juga terjadi ketika menempatkan incinerator. "Maklumlah, masyarakat kita memang begitu. Maunya lingkungan yang bersih, tetapi tidak mau ada TPS di sekitarnya," ujar dia. Jadi, ia menekankan agar penentuan lokasi ini didahului dengan kajian-kajian kelayakan dan penerimaan masyarakat setempat. Jika rencana penempatan incinerator di kawasan GOR akan direalisasikan, ia mempertanyakan apakah DKPP telah menjalin koordinasi dengan KONI atau belum. Soalnya, lahan tersebut di bawah kewenangan KONI. "Ini perlu supaya tidak ada masalah di kemudian hari," kata Anggota FKB itu. Menurutnya, lokasi yang pas untuk penempatan incinerator yaitu di kawasan Pontianak Selatan, Barat atau Kota. Sebab, dengan adanya incinerator di salah satu kawasan tersebut, maka DKPP tak perlu lagi mengangkut sampah menuju TPA di Siantan. (rnl) Post Date : 08 Agustus 2005 |