|
PANGKALPINANGWakil Walikota Pangkalpinang Triatmadja mengaku masih adanya sampah yang berserakan di jalan tidak lain disebabkan kurang tegasnya sanksi. Selain itu petugas yang berwenang menerapkan sanksi masih sungkan-sungkan menindak tegas masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan dengan membuang sampah sembarangan. Selama ini masih sungkan-sungkan kalau ada orang yang buang sampah sembarangan dibiarkan saja, maka dari itu masih banyak sampah yang berserakan, ujar Triatmadja kepada Bangka Pos Group diruang kerjanya baru-baru ini. Namun kini ditegaskan Triatmadja, bagi yang membuang sampah sembarangan tidak dibiarkan lagi karena telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan/kebersihan dalam wilayah Kota Pangkalpinang. Kalau sudah ada perda bisa kena sanksi dan bisa dijerat, namun kita tidak memiliki keberanian. Kalau ada indikasi membuang sampah sembarangan sebenarnya bisa diterapkan perda tersebut, kata Triatmadja. Lebih lanjut dikatakan Triatmadja mengenai perda persampahan ini telah dilakukan sossialisasi namun hingga sekarang belum ada gerakan. Satpol PP Pangkalpinang diminta untuk menerapkan perda ini. Kadang-kadang buang sampah di bak sampah pakai lempar dari atas motor, kalau masuk ke bak sampah tidak masalah kalau tidak bisa berserakan di jalan. Kalau ini dipantau oleh Satpol PP bisa dikenakan sanksi karena kita telah memiliki payung hukumnya, tegas Triatmadja. Seperti diketahui sebelumnya terdapat kewajiban dan larangan orang atau badan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan persampahan/kebersihan. Pasalnya bila dilanggar terutama membuang sampah sembarangan dapat diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda oaling banyak Rp 5 juta sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 sesuai dengan sanksi hukum. Kepala Dinas Kebersihan dan Kebakaran Pangkalpinang Suparyono mengungkapkan 6 kewajiban diantaranya setiap pemilik atau pemakai persil dengan tidak terbatas fungsi persil bertanggung jawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, torotoar dan jalan di lingkungn persilnya dan tempat-tempat sekitarnya. Untuk melaksanakan maksud sebagaimana ayat (1) pemilik/pemakai persil wajib menyediakan wadah sampah di lingkungan persilnya dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pengusaha industri atau pengelolanya terlebih dahulu untuk menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya sebelum membuangnya ke TPS (tempat pembuangan sampah sementara) atau TPA (tempat pembuangan akhir sampah). Selain itu setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di kota baik sebagai kendaraan probadi maupun angkutan umum wajib melengkapi dengan wadah sampah, setiap pedagang yang menjajakan barang dagannya dengan cara dijunjung, dipikul atau didorong serta pedagang tidak tetap wajib menyediakan wadah sampah untuk menampung sampah yang dihasilkannya serta kewajiban lainnya. Sedangkan 10 larangan yang harus diperhatikan sesuai dengan Pasal 9 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah diluar tempat penampungan sampah, membuang sampah dijalan, taman, jalur-jalur hijau, tempat fasilitas umum, saluran terbuka (drainase jalan, anak sungai dan sungai), megotori dan membuang kotoran pada tempat-tempatnya sebagaimana diatur pada huruf a dan b. (may) Post Date : 22 Agustus 2006 |