JAKARTA(SI) – Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) saat ini belum seluruhnya selesai.Namun berdasarkan pantauan,sampah semakin menumpuk di beberapa titik sepanjang kanal pengendali banjir itu.
Dari pemantauan di lokasi, BKT banyak dikotori sampah rumah tangga, limbah industri, dan limbah pabrik. Sampah atau pencemaran tersebut salah satunya terpantau di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.Warna air kehitaman tampak akibat akumulasi sampah dan limbah. Selain mengubah bau, air BKT jadi berbusa. Kalau dibiarkan, pencemaran ini akan dapat mengancam kualitas air di kanal tersebut. Sampah dan limbah ini masuk ke BKT baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pencemaran dengan cara langsung dilakukan masyarakat dengan membuang sampah atau limbahnya ke BKT.
Sedangkan cara tidak langsung dengan mencemari melalui lima aliran kali yang tersambung ke BKT, yakni Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat,dan Kali Cakung. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Pitoyo Subandrio menjelaskan, pencemaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat menangani sampah. ”Padahal Gubernur sudah mengharamkan pembuangan sampah ke kali,”kata Pitoyo,kemarin. Pitoyo menjelaskan, badan pengelola BKT diharapkan dapat mengatasi masalah,seperti ini bila nanti terbentuk.Sayangnya saat ini badan pengelola itu belum terbentuk.
”Direncanakan dalam akhir tahun terbentuk,”ungkapnya. Wakil Gubernur DKI Prijanto menilai,sampah yang mulai memenuhi BKT diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat sekitar. Meskipun sudah ada papan peringatan agar tidak membuang sampah ke dalam BKT. Prijanto menjelaskan, sampah dan pencemaran BKT ini sama seperti mengurai kemacetan serta mengatasi banjir.”Perlu didukung masyarakat dengan berperilaku disiplin,”ungkapnya. Sementara itu, terkait kelanjutan proyek BKT, sebanyak 37 bidang tanah yang terkena proyek trase kering BKT di Jakarta Timur dibebaskan. Seluruh bidang tanah itu tersebar di tiga kelurahan, yakni 12 bidang di Kelurahan Cipinangmuara, 20 bidang di Duren Sawit, dan lima bidang di Pondok Bambu.
Prijanto mengatakan, pembayaran ganti rugi akan dilakukan dua periode, yakni 17 bidang dibayar kemarin. Sementara untuk 20 bidang lainnya akan dibayar pada 3 Agustus mendatang.Hanya saja, Prijanto tidak merinci besaran ganti rugi untuk 37 bidang tanah tersebut. ”Untuk nilai anggaran saya tidak tahu. Berkasberkas yang masuk ke P2T setelah diteliti telah lengkap segala persyaratannya akan langsung dibayar,”paparnya. Hingga 3 Agustus mendatang, 51 bidang tanah di Jakarta Timur sudah dibebaskan. Prijanto mengungkapkan, 51 bidang tanah tersebut merupakan bagian dari 334 bidang tanah yang berkas kepemilikannya telah masuk ke Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Timur.
Secara keseluruhan, tanah untuk trase kering BKT di Jakarta Timur yang telah diinventarisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjumlah 813 bidang. ”Dengan demikian, tanah warga yang masih dalam proses pengukuran oleh BPN ada 99 bidang. Lahanlahan tersebut utamanya terdapat di Kelurahan Cipinang Besar Selatan,Kecamatan Jatinegara,” ujarnya. Dari 334 bidang tanah yang saat ini berkasnya telah masuk ke P2T Jakarta Timur,ada 73 bidang tanah dalam tahapan musyawarah harga.
Dari 73 bidang lahan tersebut, sebanyak 42 bidang di Kelurahan Malaka Sari, 21 bidang di Kelurahan Malaka Jaya, lima bidang di Kelurahan Cakung Timur, dan lima bidang di Kelurahan Ujung Menteng. Walaupun besarnya ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), musyawarah harga harus ada sebelum masuk tahapan pembayaran ganti rugi lahan. ”Musyawarah dengan pemilik 73 bidang lahan itu akan dilakukan secara serentak di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada 2 Agustus 2010,”tandasnya. Ketua P2T Jakarta Timur yang juga Sekretaris Kota Jakarta Timur,Arifin Ibrahim mengatakan, total Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembayaran ganti rugi lahan BKT pada tahun ini Rp371 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan ganti rugi kepada warga pemilik 14 bidang lahan,masing-masing tujuh bidang di Kelurahan Pondok Kelapa dan tujuh bidang di Kelurahan Pondok Bambu sebesar Rp4,9 miliar. ”Ganti rugi tersebut untuk membayar 14 bidang lahan seluas 2.229 M2 dan bangunan seluas 1.056 M2,”tandasnya. (isfari hikmat/ahmad baidowi)
Post Date : 29 Juli 2010
|