Sampah Jakarta Dilelang

Sumber:Koran Tempo - 04 Desember 2007
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna mengungkapkan, mulai 2008, pengolahan sampah-sampah dari Jakarta dilelang sehingga tidak hanya di tempat pembuangan akhir sampah Bantargebang, Bekasi.

"Semuanya akan dilakukan melalui proses pelelangan," kata Eko Baruna ketika dihubungi Tempo kemarin. Dia menambahkan, proses lelang itu sudah mulai dilakukan bulan ini.

Peserta lelang, kata Eko, bisa dari swasta ataupun pemerintah daerah. Selama ini, menurut dia, tiga pemerintah daerah, yaitu Bekasi, Tangerang, dan Bogor, sudah menyatakan berminat.

Pihak swasta juga sudah ada yang menawarkan diri mengolah sampah Jakarta. "Tinggal bagaimana mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki fasilitas pengolahan sampah," kata Eko.

Namun, pihaknya mensyaratkan peserta tender memiliki teknologi yang memadai untuk pengolahan sampah. Teknologi itu di antaranya yang bisa mengolah sampah menjadi listrik, kompos, dan gas yang bisa dimanfaatkan menjadi bahan bakar. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi tingginya biaya pengolahan sampah. "Tapi besaran tarifnya (pengolahan sampah) akan ditentukan di DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)," katanya.

Di tempat terpisah, Pemerintah Kota Bekasi menurunkan nilai tipping fee sampah di TPA Bantargebang yang wajib dibayarkan Pemerintah DKI Jakarta dari Rp 110 ribu menjadi Rp 80-100 ribu per ton sampah. "Itu sudah angka minimal, Rp 85 ribu atau Rp 90 ribu setiap satu ton sampah," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi kepada Tempo, Ahad lalu.

Penurunan standar kompensasi bau busuk sampah milik warga DKI yang dibuang ke Bekasi itu menjawab kegundahan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo ketika datang ke Bekasi 20 November 2007. Foke--panggilan Fauzi Bowo--mengaku tidak punya cadangan dana cukup untuk membayar kompensasi sampah yang dituntut warga Kota Bekasi sebesar Rp 110 ribu per ton.

Tjandra mengemukakan nilai kompensasi baru yang harus dibayarkan mulai Januari 2008 itu sudah diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, dengan nilai kompensasi baru itu, Pemerintah Kota Bekasi paling tidak menerima pendapatan asli darah sekitar Rp 28 miliar per tahun. Lebih besar ketimbang pendapatan sampah sebelumnya ketika masih dihargai Rp 60.070 per ton, yaitu Rp 18-20 miliar per tahun.

Namun, kata Tjandra, bukan berarti pihaknya untung. Sebab, biaya operasional pengelolaan sampah di TPA Bantargebang masih lebih besar. Jika mengacu pada survei Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang diterima pemerintah Bekasi, biaya operasional setiap satu ton sampah sekitar Rp 130 ribu. Artinya, nilai kompensasi yang disetujui masih kurang Rp 50 ribu (jika Rp 80 ribu per ton) hingga Rp 40 ribu (jika Rp 90 ribu per ton).

Untuk menutupi kekurangan biaya operasional itu, pemerintah DKI wajib memberikan kompensasi pada sektor pengelolaan lain, yaitu mendatangkan mesin atau teknologi pengolah sampah menjadi pupuk. "Supaya volume sampah tidak hanya bertambah, tapi juga bisa dikurangi," dia menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, jumlah sampah warga DKI yang dibuang ke Bekasi setiap hari 6.000 ton. Karena pengelolaan yang tidak baik, area TPA Bantargebang mengalami overload, yang semestinya 108 hektare meluas menjadi 129 hektare. Untuk itu, pemerintah Jakarta diminta segera membebaskan lahan warga seluas 2,3 hektare untuk perluasan area itu. Mustafa Silalahi | Hamluddin



Post Date : 04 Desember 2007