PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan tempat pembuangan sampah untuk warga Jakarta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi. Namun, itu bukan berarti masalah sampah di DKI Jakarta selesai. Sebab, hingga saat ini, masih banyak tumpukan sampah di beberapa lokasi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Hingga saat ini, gundukan sampah masih terlihat di mana-mana, khususnya kawasan yang berdekatan dengan pasar tradisional dan sejumlah lahan kosong yang ditelantarkan oleh pemiliknya.
Berdasarkan pantauan Koran Jakarta di sejumlah kawasan di Jakarta Barat, banyaknya lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal oleh warga dikarenakan pemilik lahan tidak mengurus lahan tersebut. Hal itu memicu anggapan bahwa membuang sampah di lokasi tersebut tidak melanggar aturan.
"Selama ini, lahan kosong tidak berpenghuni sering kali dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan kegiatan tanpa izin, termasuk membuang sampah. Untuk itu kita akan melakukan pengawasan," kata Amir, warga RT 10/11, Kelurahan Kapuk, Cengkareng.
Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya, kata Amir, sangat mengganggu warga sekitar maupun pihak-pihak lain yang turut dirugikan. Kasus teranyar terjadi di tempat pembuangan sampah di RT 10/11 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, yang mengganggu kegiatan belajar mengajar (KMB) siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Jakarta Barat.
Di Jakarta Barat, penumpukan sampah juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres. Di lahan TPU seluas 52 hektare, 15 hektare di antaranya berdiri sekitar 400 bangunan liar. Parahnya lagi, para penghuni juga menjadikan 150 meter persegi lahan TPU sebagai tempat pembuangan sampah. Akibatnya, bau menyengat sering menyebar ke mana-mana dan lokasi TPU Tegalalur menjadi kumuh dan jorok.
Tumpukan sampah di lokasi tersebut mencapai 2 meter. Dan puluhan warga di permukiman liar yang sebagian besar berprofesi sebagai pemulung terlihat berlomba-lomba mengais botol plastik, kardus, dan barang rongsokan lainnya. Bahkan, mereka sama sekali merasa tak terganggu dengan bau menyengat dan kerumunan lalat yang sangat menjijikkan.
Sanan, 35 tahun, tenaga Bantu di Kantor Pelayanan TPU Tegal Alur, mengatakan pihak pengelola TPU Tegalalur sudah melarang warga membuang sampah di lahan TPU. Namun, peringatan itu tidak pernah dihiraukan. Seolah-olah, terjadi kerja sama antara warga di permukiman liar dan warga setempat.
"Pengelola TPU sudah pernah melarang agar warga jangan buang sampah di situ. Bahkan, plang yang bertuliskan dilarang buang sampah telah dipasang. Tapi, tetap saja mereka bandel," ungkapnya.
Di Jakarta Selatan, tumpukan sampah disertai bau tak sedap, selain terjadi di dekat Pasar Kebayoran Lama dari arah Jalan Cileduk Raya menuju Cipulir, terlihat di salah satu sudut kolong fly over Kebayoran Lama dan di depan gerbang sebuah pabrik di Jalan Kebayoran Lama Nomor 21.
Segera Ditutup
Terkait banyaknya lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut, Pemkot Administrasi Jakarta Barat berjanji akan menindak tegas pemilik lahan dan warga. Saat ini, Pemkot tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat Amir Sagala mengatakan setelah diinvetarisasi, pihaknya akan meminta kepada pemilik lahan untuk menutupnya. “Jika tidak, pemilik laham diancam sanksi sesuai Perda No 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara,” kata dia. Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar Perda itu ialah pidana 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
Lurah Tegalalur, Unadi Warto, mengaku sudah mengetahui keberadaan tumpukan sampah di lahan TPU Tegalalur tersebut. Dan pihaknya juga sudah berkali-kali mengimbau warga agar tidak membuang sampah di lokasi TPU. “Sayangnya, imbauan itu tidak dihiaraukan,” katanya.
Kasudin Kebersihan Jakarta Selatan Wira Haryadi menyatan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seksi-seksi kebersihan di kecamatan untuk mengatasi masalah sampah tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat masalah sampah bisa teratasi. wan/M-2
Post Date : 08 Juni 2009
|