|
PURWOKERTO - Penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel, Patikraja, Banyumas masih belum maksimal. Bahkan Pemkab terkesan kurang serius. Ketua Kelompok Tani Terus Jaya Desa Pegalongan Patikraja Jayus Budi P mengatakan, sampah plastik yang masuk ke area persawahan di sekitar TPA Gunung Tugel sudah berlangsung lama. "Namun itu kurang mendapatkan perhatian," katanya, kemarin. Desa Pagalongan, merupakan salah satu desa di sekitar lokasi TPA itu. Dia mengungkapkan, pada tahun 1984, Gunung Tugel mulai dijadikan TPA maka setahun setelah itu, sampah plastik mulai masuk ke sawah-sawah. "Selain plastik, sampah lain seperti kaleng bekas dan pecahan kaca juga masuk ke sawah," tuturnya. Jayus mengaku, semakin lama sampah yang masuk ke sawah semakin luas. Makin lama banyak sampah plastik yang sudah masuk ke sawah bahkan sudah bercampur dengan tanah sawah. "Sekarang kesuburan tanah berkurang. Petani yang gagal panen padi di sekitar TPA Gunung Tugel salah satunya diakibatkan oleh sampah plastik yang masuk ke sawah," katanya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas mengakui penanganan sampah di Kabupaten Banyumas kurang serius. Akibatnya, sampah yang dihasilkan warga Purwokerto perhari sebanyak 300 meter banyak menimbulkan masalah. Sebagian sampah anorganik masuk ke area persawahan petani. Masih Minim Kepala DLH Iskandar Arifin melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Daniel Heri Bonis mengutarakan, penanganan sampah di Purwokerto baru sekadar menampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Tugel. Pengelolaan sampah, menurutnya, masih minim, sehingga manajemennya harus ditingkatkan. Pihaknya mengakui, seharusnya sampah organik dan anorganik itu dipisahkan sebelum dibuang di TPA tersebut. "Selama ini sampah hanya ditumpuk di TPA Gunung Tugel. Seharusnya kami memisahkan sampah organik dan anorganik, Namun selama ini kami belum melakukannya. Justru yang melakukan pemisahan sampah itu para pemulung," ucapnya kemarin. Karena itu, dia mengharapkan agar di dinasnya perlu penambahan divisi, yakni divisi pemulung. Minimnya penanganan sampah di Banyumas ini terkait belum adanya payung hukum yang jelas. Pemkab Banyumas, lanjut Daniel, belum memiliki peraturan daerah (perda) misalnya perda rencana tata ruang kota ataupun rencana tata bangunan lingkungan. (G22,in-42v) Post Date : 15 Juli 2006 |