|
Bekasi, Kompas - Setelah dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, penghitungan volume sampah warga DKI Jakarta yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang yang selama ini didasarkan pada sistem rit akhirnya akan ditimbang. Pasalnya, penghitungan volume sampah dengan sistem rit dinilai tidak akurat sehingga merugikan pendapatan Pemerintah Kota Bekasi dari tipping fee pengelolaan sampah TPA Bantar Gebang hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. "Sebenarnya mulai April ini, Pemkot Bekasi meminta pembayaran tipping fee dari DKI ke PT Patriot Bangkit Bekasi (PT PBB) berdasarkan hitungan volume hasil penimbangan. Tetapi, DKI tampaknya belum bersedia dan meminta penghitungan dalam bentuk ritase," kata Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Bekasi Deddy Djuanda, Minggu (5/6). Sejak pengelolaan TPA Bantar Gebang dilaksanakan PT PBB pada Agustus 2004-Maret 2005, penentuan volume sampah berdasarkan ritase truk yang membuang sampah ke lokasi ini. Ketika DPRD Kota Bekasi mengadakan inspeksi mendadak ke TPA Bantar Gebang awal tahun ini, persoalan tersebut baru diketahui. DPRD meminta alat timbangan di pintu masuk ke TPA Bantar Gebang difungsikan kembali sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak dirugikan. Untuk satu ton sampah DKI dikenai tipping fee Rp 52.500 dan 20 persennya diserahkan kepada Pemkot Bekasi untuk dana kompensasi kepada masyarakat. Arif Ismail, Wakil Pengelola PT PBB, mengatakan, penimbangan volume sampah dari setiap truk yang melintasi pintu masuk menuju TPA sudah dimulai April lalu. Namun, penagihan tipping fee dengan hitungan volume sampah berdasarkan penimbangan dimulai pada Mei. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri baru membayar tipping fee hingga Maret. Lambannya pembayaran tipping fee dari PT PBB ke Bekasi sempat dipersoalkan. Pemkot Bekasi memprotes hal tersebut, akhirnya PT PBB membayar tipping fee hingga Maret ini. Akibat persoalan ini, DKI juga menegur PT PBB yang mengingatkan jika terjadi stagnasi operasional TPA, PT PBB harus bertanggung jawab. Diserahkan ke kotamadya Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Rama Boedi membenarkan soal keterlambatan pembayaran tipping fee terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Rama Boedi mengatakan, pihaknya mendapat surat dari Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi mengenai pembayaran tipping fee yang belum dilunasi oleh PT PBB selaku pihak ketiga yang mengelola sampah Jakarta. "Berapa nilai tunggakan, saya tidak tahu. Dalam suratnya (Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Bekasi) dinyatakan adanya sisa pembayaran untuk Januari sampai dengan Maret 2005 yang belum diselesaikan," ujar Rama Boedi, Minggu. Rama Boedi mengatakan, penanganan masalah sampah di DKI Jakarta ke depan akan dilimpahkan kepada masing-masing kotamadya yang ada di DKI Jakarta, tidak lagi terpusat ditangani Pemprov DKI seperti yang terjadi selama ini. "Saat ini kami tengah mengkaji ulang rencana penanganan masalah sampah tersebut. Diharapkan, Juli nanti hasil kaji ulang itu akan dijadikan acuan dalam penanganan sampah di masing-masing kotamadya," ujarnya. (eln/pin) Post Date : 06 Juni 2005 |