|
Singkawang, Persoalan sampah di depan ruko Jalan Alianyang masih berlanjut. Sikap protes pemilik ruko atas tumpukan sampah yang terkesan dibiarkan oleh dinas kebersihan beberapa waktu lalu ditanggapi dinas kebersihan dengan melayangkan surat kepada pemilik ruko. Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan sampah ini muncul ketika TPS di depan ruko dibongkar oleh pemilik ruko Rosita Nengsih SH lantaran pemilik merasa itu haknya. Sikap Neneng, panggilan karibnya, tidak bisa diterima dinas kebersihan karena TPS itu merupakan asst pemkot, dan Pemkot terap ngotot agar TPS itu dibangun kembali di tempat semula, bukan di tempat lain di Jalan Gunung Cermai (samping Masjid Agung). Keinginan yang bertolak belakang dari kedua belah pihak ini akhirnya membuat persoalan menjadi panjang dengan sampah yang terus dibiarkan di depan ruko. Dan keduanya, berupaya menyelesaikan masalah itu lewat surat saja. Seperti dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Singkawang, 8 Juni kemarin. Dinas ini melayangkan surat ke pemilik ruko menindaklanjuti surat Rosita Nengsih, 1 Juni 2005 perihal pemindahan TPS tanggapan dari dinas kebersihan, dinas ini menjelaskan tentang pemindahan TPS. Dalam surat itu, dinas ini menjelaskan, pada prinsipnya mereka menghargai dan tidak keberaratan atas niat baik serta sumbangan saudara Rosita Nengsih untuk berpartisipasi dalam pembangunan khusus bidang kebersihan Kota Singkawang. Sepanjang itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku serta mekanisme yang ada. "Berkenaan dengan hal tersebut pula, ada beberapa hal yang kami sampaikan dalam surat tersebut dan itu penting untuk menjadi perhatian pemilik ruko agar permasalahannya menjadi jelas,"kata Kabag TU Dinas LHK Kota Singkawang, Wolter C Koyongian S. Sos. Menurut dia, pembangunan dan keberadaan bak sampah (TPS) di Jalan Gunung Cermai (samping Masjid Agung) tersebut telah mendapat kritikan dari masyarakat sekitarnya. Dan mereka keberatan atas berdirinya TPS tersebut disamping tempat ibadah. Kemudian, sesuai prosedur, saudara Rosita Nengsih diharapkan terlebih dahulu melaksanakan koordinasi kepada pihak-pihak terkait. Antara lain dengan pengurus Masjid Agung, ketua RT setempat, lurah pasiran, camat Singkawang Barat dan dinas teknis (DLHK) untuk membangun atau membuat TPS pada lokasi tersebut. Dalam surat keberatan yang dilayangkan penduduk setempat diantaranya menyebutkan adanya TPS di simpang jalan menuju masjid Agung yang telah dibangun pemilik ruko Jalan Alianyang jelas-jelas menggangu jamaah yang akan menunaikan ibadah ke masjid. Karena kotoran atau najis yang tidak mustahil dibongkar anjing maupun pemulung hingga sampah keluar dan berserakan berakibat becek bila hujan. Atas alas an yang diberikan, warga menyarankan agar TPS yang baru dibangun itu dibongkar. Dan sebagai penggantinya, mereka menyarankan agar TPS itu dibangun di sekitar pohon bamboo atau pohon pisang di seberang jalan dalam wilayah RT 40 yang kebetulan sekitar tempat itu tidak ada saluran air atau selokan. Sehingga mobil sampah dan petugas DLHK mudah untuk mengangkatnya. (vie) Post Date : 09 Juni 2005 |