|
BEKASI - Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu pada kondisi darurat. Petugas Dinas Kebersihan Kota Bekasi terpaksa membuang sampah di badan jalan di kawasan TPA karena empat zona sampah sudah penuh. Sedangkan izin membuang ke lahan sampah milik DKI belum mendapat jawaban. “Sampah menumpuk di jalanan yang menjadi akses menuju zona empat TPA,” kata Koordinator Koalisi Persampahan Nasional Bagong Sunyoto kemarin. Tinggi sampah di zona empat--satu-satunya zona sampah yang masih dibuka--sekitar 15 meter dengan volume sampah sudah mencapai 150 ribu ton. Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kali tumpukan sampah itu longsor. Jumlah produksi sampah warga di Kota Bekasi sekitar 5.300 meter kubik per hari, tapi yang terangkut ke TPA Sumur Batu hanya 1.300 meter kubik per hari. "Kalau dipaksakan dibuang di zona empat, semakin fatal akibatnya," ujarnya. Kondisi ini akan memperparah dampak pencemaran. Air lindi atau air sampah mengalir langsung ke Kali Asem karena drainase TPA Sumur Batu tak lagi mampu menampung air sampah. Air sampah juga mencemari sumur-sumur warga dan instalasi pengolahan tinja jebol sehingga memenuhi beberapa petak sawah. Bagong menyarankan Pemerintah Kota Bekasi membuka kembali zona satu dan dua yang sudah lama ditutup. Kedua zona yang luasnya masing-masing 3 hektare dan dipisahkan jalan selebar 10-12 meter itu disatukan. "Sampah bisa dibuang di jalan pemisah kedua zona itu." Ia meminta pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menemui Gubernur Fauzi Bowo dan meminta agar diizinkan membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di samping TPA Sumur Batu. "Kalau dilakukan kedua kepala daerah, maka aturan-aturan normatif yang menyebutkan harus mengubah isi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah lebih dulu bisa diabaikan sementara."HAMLUDDIN Vice Managing Director PT Godang Tua Jaya Linggom L. Toruan, sebagai pengelola teknis TPST Bantargebang, mengungkapkan, tak masalah jika Kota Bekasi membuang sampah ke Bantargebang, asalkan ada izin dari DKI Jakarta. "Kalau sudah ada persetujuan, ya, kami terima." HAMLUDDIN Post Date : 05 Januari 2012 |