|
JAKARTA (Media): Dinas Kebersihan DKI Jakarta mulai kemarin, mengangkut sedikitnya 1.000 ton sampah/hari dari tempat pembuangan sampah darurat Cilincing, Jakarta Utara, ke Tempat Pemusnahan Akhir (TPA) sampah Bantar Gebang. Selain itu, instansi ini juga menyedot limbah cair sampah (lindi) sebanyak 100 m3 atau rata-rata 25 tangki per hari dari Cilincing ke instalasi pengolahan air limbah milik Pemprov DKI di Pulo Gebang, Jakarta Timur, tetapi belum diketahui berapa persisnya jumlah lindi dalam perut pembuangan sampah Cilincing itu. Kepala Biro Humas dan Protokol DKI Muhayat, kepada Media di kantornya, kemarin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat dijadikannya lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah ketika TPA Bantar Gebang ditutup oleh Pemprov DKI pada akhir 2003. Namun, TPA Bantar Gebang telah dibuka kembali pada 27 Januari lalu. Muhayat mengatakan, bila jumlah limbah dalam pembuangan sampah darurat Cilincing mencapai 110 ribu ton, Dinas Kebersihan DKI membutuhkan waktu mengangkut ke TPA Bantar Gebang dan tempat pengolahan limbah Pulo Gebang sekitar 110 hari. Dioperasikannya tempat pembuangan sampah darurat Cilincing telah mengakibatkan kerugian pada para petani tambak ikan dan udang di kawasan ini. Akibat air di kawasan itu tercemar, para petani tambak menuntut ganti rugi senilai Rp740 juta karena ikan dan udang mereka yang siap panen mati. Mengenai hal itu, Muhayat mengutip pernyataan Gubernur DKI Sutiyoso bahwa Pemprov DKI akan membayar kerugian yang diderita petani. Namun, belum diketahui jumlahnya karena masih dalam penelitian dan pendataan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI bersama Dinas Perikanan DKI dan Dinas Kebersihan DKI. Menurut dia, Pemprov DKI tidak akan membayar ganti rugi sesuai kehendak petani tambak, apalagi mereka menyertakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menuntut ganti rugi. Karena itu, Pemrov DKI mendahulukan pendataan dan penelitian terhadap penyebab matinya ikan dan udang milik petani tambak di Cilincing. ''Jangan-jangan akibat hujan lebat ikan dan udangnya terbawa air dan hilang, lalu kita harus bayar,'' tambahnya. Unjuk rasa di Bekasi Sementara itu, sejumlah warga dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, kemarin melakukan aksi unjuk rasa dengan cara menanam puluhan pohon pisang di bahu jalan pintu masuk TPA Bantar Gebang. Aksi ini terkait dengan tuntutan warga agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar segera mencairkan dana kompensasi penggunaan jalan ke TPA Bantar Gebang, kepada 14.000 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul dan Ciketing Udik. Setiap kepala keluarga akan mendapatkan dana kompensasi ini senilai Rp50.000. Pemprov DKI sebenarnya memberikan dana kompensasi Rp14 miliar untuk penggunaan TPA Sampah Bantar Gebang. Dana ini diberikan untuk perbaikan jalan yang rusak dan ganti rugi kepada masyarakat akibat kerusakan tersebut. Sebelumnya, Rabu (11/2), ratusan warga Kecamatan Bantar Gebang menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Bekasi untuk tuntutan yang sama. Dalam aksi unjuk rasa, warga juga membuat tulisan berupa imbauan agar sebagian dana kompensasi TPA yang diterima Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI digunakan untuk membiayai perbaikan jalan di Jalan Raya Narogong yang kini rusak parah. Akibat aksi unjuk rasa menanam pohon tersebut, arus lalu lintas sepanjang Jalan Raya Narogong mulai pertigaan Rawa Panjang menuju arah Bogor dan sebaliknya macet berjam-jam. Maknur, seorang pengemudi angkutan umum Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi) Jurusan Cileungsi-Bantar Gebang, mengeluhkan aksi menanam pohon di bahu jalan TPA Bantar Gebang telah menghambat arus lalu lintas. Namun, dia tidak mengecam aksi tersebut, bahkan menyatakan dukungan terhadap tindakan demonstrasi. "Seharusnya pemkot segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, bila dibiarkan akan merugikan kami karena memperlambat jalan mobil dan mempercepat kerusakan kendaraan," katanya. Hal tersebut juga dikeluhkan oleh para pengguna kendaraan pribadi yang melalui Jalan Raya Narogong bahwa kendaraan mereka cepat rusak, setelah dioperasikan TPA Bantar Gebang. (Ssr/KG/J-4) Post Date : 13 Februari 2004 |