|
GARUT -- Gubernur Jabar, Danny, Setiawan, mengatakan, tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kec Banyuresmi, Kab Garut, menjadi pilihan untuk membuang sampah dari Kota Bandung. ''Mulai besok (Senin 22/5) sampah dari Bandung akan dibuang ke TPA Pasir Bajing, bukan di lahan milik H Adeng,'' ujarnya. Gubernur mengungkapkan hal itu ketika melakukan peninjauan calon lokasi pembuangan sampah sementara di TPA Pasir Bajing, Desa Sukaraja Kec Banyuresmi, Ahad (21/5). Menurut Danny, langkah ini dilakukan sebagai upaya jangka pendek. Meski untuk sementara, lanjut Danny, pihaknya tetap mengupayakan lahan yang milik H Adeng bisa dijadikan TPA sementara. Namun, ujarnya, semua itu membutuhkan proses. ''Kami akan lakukan koordinasi secara kontinu bersama warga yang ada di sekitar lokasi tersebut,'' katanya. Dalam peninjauan itu, Danny didampingi Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Bupati Garut, Agus Supriadi, Kepala PD Kebersihan Kota Bandung, Awan Gumelar, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kab Garut, Widyana, dan jajaran terkait. Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mengatakan, mulai Senin pihaknya akan mengirimkan alat berat (loader) yang diperlukan untuk penataan kawasan tersebut. ''Kalau memungkinkan, besok juga sampah akan dikirim langsung,'' cetusnya. Diungkapkan Dada, untuk teknis pengiriman sampah, pihaknya menargetkan dalam sehari bisa dikirim 20 truk dengan kapasitas 200 meter kubik. Selain itu, pihaknya sangat berharap warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA bisa menerima rencana pemkot tersebut. ''Karena hingga saat ini, kalau tidak segera dibuang, sampah di Kota Bandung sudah mencapai 550 ribu meter kubik,'' tuturnya. Bupati Garut, Agus Supriadi, mengaku tidak mempermasalahkan jika sampah harus dibuang ke lahan milik pemkab tersebut. ''Ini kan darurat namanya, harus ada tindakan yang cepat,'' katanya menjelaskan. Dari Kab Bandung dilaporkan, Ketua DPRD, Agus Yasmin, meminta ekskutif untuk segera mencari lokasi TPA bagi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Eksekutif juga diminta untuk tidak terlalu kaku terhadap administrasi dan aturan, termasuk mengenai rancangan tata ruang wilayah (RTRW). Sementara itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot Bandung jangan hanya memikirkan bisnis atau keuntungan. Pasalnya, Kota Bandung yang sudah memasuki darurat sampah, harus segera menemukan penyelesaiannya. Namun hingga kini, penyelesaiannya masih bersifat jangka pendek. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Al Fikri, kepada Republika, di sela-sela apel akbar mendukung disahkannya RUU APP, Ahad (21/5). Muchsin menjelaskan, penyelesaian sampah dengan menggunakan TPA tidak akan bertahan lama dan sulit. Untuk itu, pemkot harus mengeluarkan kebijakan lain agar masyarakat lebih berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Salah satu kebijakan yang bisa dikeluarkan pemkot adalah surat keputusan (SK). SK tersebut, kata Muchsin, diberikan kepada pasar, perumahan, mal, rumah sakit, dan lainnya. Jika ini berhasil, ia mengaku yakin produksi sampah bisa terkurangi sebanyak 60 persen. ''Munculnya SK akan ada pemaksaan. Di RUU Persampahan arahnya nanti ke sana,'' cetus dia. Muchsin menambahkan, untuk jangka panjang, pemerintah bisa mencantumkan persyaratan pengelolaan sampah dalam setiap rencana pembangunan. Ia mencontohkan, jika pengusaha ingin membangun mal di Bandung, maka pengusaha tersebut harus memiliki sistem pengolahan sampah sendiri. Sistem tersebut, sambung dia, sama halnya dengan pemberlakuan sumur resapan. Bagi yang tidak menjalankan SK, Muchsin menjelaskan, pemkot bisa memberikan sanksi. Bentuk sanksinya adalah pemberian denda, pencabutan izin usaha, dan lainnya.(mus/ren/rfa ) Post Date : 22 Mei 2006 |