Sampah Belum Dikelola Menjadi Kompos

Sumber:Kompas - 07 Mei 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Jambi, Kompas - Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih menggunakan sistem pengelolaan sampah secara konvensional meski Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah disahkan sejak April lalu. Hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi dari pemerintah pusat ke daerah.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nasrul Effendi mengemukakan, sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pusat terkait sistem pengelolaan sampah yang baru itu. ”Kami sudah mendengar ada undang-undang tentang pengelolaan sampah, tetapi belum ada sosialisasi,” katanya, Selasa (6/5).

Dengan demikian, tambahnya, pemkab setempat masih menggunakan sistem konvensional dalam pengelolaan sampah. Sampah-sampah yang diangkut dari drum-drum penampungan di rumah warga, kemudian diangkut dan dikumpulkan ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Bukit Ibul di Kecamatan Muara Sabak Barat. Sampah di TPS tersebut belum diolah menjadi kompos.

Sampah dimasukkan ke dalam lubang besar, lalu ditimbun setelah sebelumnya disiram dekomposer dan penetralisir bau agar baunya hilang dan volume jadi kecil.

Belum maju

Pengelolaan sampah di Tanjabtim, menurutnya, memang belum semaju daerah-daerah lain yang telah memiliki tempat pengolahan sampah menjadi kompos.

Adapun Undang-Undang Pengelolaan Sampah disahkan pada tanggal 9 April lalu oleh DPR. Daerah yang tidak melaksanakan aturan ini akan mendapat sanksi tegas, di antaranya berupa pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).

Mengetahui adanya ancaman sanksi tersebut, pihaknya mengatakan akan segera mempelajari aturan yang baru tersebut.

”Pemkab dan legislatif di sini harus segera bertindak melihat kembali perda tentang pengelolaan sampah untuk disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Kami akan mempelajari undang-undang yang baru tersebut sebelum membuat keputusan,” tuturnya. (ITA)



Post Date : 07 Mei 2008