|
BANTARGEBANG - Rencana Pemerintah Kota Bekasi membuang sampah di lahan milik DKI Jakarta belum menemui titik temu. Hal itu lantaran Bekasi harus memenuhi besaran kewajiban termasuk payung hukum sesuai dengan prosedur dari pemilik lahan. Selaku pengelola lahan pembuangan sampah milik DKI, PT Godang Tua Jaya belum bisa memastikan kapan sampah dari Kota Bekasi dapat diterima di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Itu karena sejauh ini pihak Pemkot Bekasi masih bernegosiasi perihal biaya retribusi untuk membuang sampah per tonnya. Retribusi DKI membuang sampah di TPST Bantargebang Rp 10 ribu per ton. Sedangkan, Bekasi mengajukan Rp 3.000. Hal itu yang masih dinegosiasikan, kata Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus. Untuk menegosiasikan hal tersebut, pihaknya wajib mengajak Pemprov DKI Jakarta. Sebab, sejauh ini lahan TPST Bantargebang sudah seutuhnya digunakan untuk menampung sampah dari DKI. Jadi, kata Rekson, PT Godang Tua Jaya tidak bisa sepihak menentukan besaran kewajiban itu. Plt Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menyebutkan masalah krisis lahan pembuangan sampah itu. Setiap hari, kata Rahmat, masyarakat Kota Bekasi memproduksi sampah sekitar 510 ton. Namun, beberapa bulan belakangan sampah yang terangkut hanya sekitar 400 ton. Sisanya, dibuang warga di tempat pembuangan sampah liar atau dibiarkan menumpuk. c25 Post Date : 22 Desember 2011 |