PEMERINTAH Kota Tangerang segera memproses secara hukum sampah sejumlah Aerowisata Catering Service (ACS) dan perusahaan katering asal Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing.
Pembuangan sampah secara ilegal tanpa izin oleh pihak-pihak tersebut dinilai melanggar aturan. "Betul, setelah kami cek, selama ini truk-truk sampah milik ACS Bandara tak berizin membuang sampah di wilayah Kota Tangerang," kata Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Roestiwie kepada Jurnal Nasional, Rabu (26/1).
Roestiwie mengatakan, beberapa instansi dan dinas Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Tangerang guna mempersoalkan pembuangan sampah secara ilegal ke wilayah Kota Tangerang. Koordinasi itu dimaksudkan agar tindakan sejumlah ACS dan perusahaan katering itu harus dihentikan dan menegur pihak Bandara. Pemkot Tangerang akan melakukan beberapa upaya hukum kepada pihak yang bersangkutan. "Upaya hukum terhadap pihak bandara sedang proses," kata Roestiwie.
Dikatakan, saat digelar razia ke TPA Rawa Kucing, Senin (24/01), rombongan petugas BPLH menemukan kemasan sampah bertuliskan sejumlah maskapai penerbangan ACS dan perusahaan katering di Bandara. Bahkan, tujuh armada truk sampah antara lain milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ditangkap saat membuang sampah secara ilegal di sekitar TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (22/1) hingga Minggu (23/1).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menyatakan mendukung penuh langkah Pemkot Tangerang untuk memproses secara hukum pihak-pihak ACS dan perusahaan di bandara yang membuat sampah secara ilegal itu. Apalagi pihak-pihak tersebut tidak memberikan ganti rugi atau pun memberikan kompensasi kepada Pemkot Tangerang. Hal itu merugikan Pemkot Tangerang sebagai pengelola TPA Rawa Kucing.
Menurut Herry, buang sampah seenaknya bukan pertama kali dilakukan pihak-pihak maskapai dan perusahaan katering di sekitar TPA Rawa Kucing. Bahkan, sudah berkali-kali. Larangan menyetor sampah tak berizin itu telah ditegur pemda dan DPRD setempat. Namun, pihak-pihak terkait di bandara tetap bergeming: mereka tetap membuang sampah di area terlarang.
Pengelola Bandara PT Angkara Pura 2 diminta menindaklanjuti persoalan tersebut karena Bandara memiliki insenerator (pembarakan) sampah. "Wajar bila sampah Bandara dibuang ke kota ini diproses secara hukum. Sebab, Pemda telah mengeluarkan anggaran cukup banyak untuk pembebasan TPA, tanpa mendapatkan kompensasi dari Bandara," kata Herry.
Manajer Humas PT Angkasa Pura 2, I Ketut Ferry Utamayasa mengatakan, langkah pemkot untuk melakukan proses hukum tidak dibenarkan. Merujuk kepada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bandara merupakan kawasan industri dan umum. Bukan area yang dibatasi. Artinya boleh saja sampah maskapai dibuang ke TPA Rawa Kucing bila telah memiliki izin. Sabaruddin
Post Date : 27 Januari 2011
|