Sampah B3 Dibuang ke Lapak

Sumber:Pikiran Rakyat - 21 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Lapak yang digunakan untuk pengumpulan barang bekas di Pangkalan Bambu, RT 03 RW 01, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kini diduga menjadi tempat penampungan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beberapa waktu lalu, ketika Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau tempat penampungan itu, ditemukan bahan kimia.

"Kami tidak tahu jika ada bahan kimia dibuang di tempat pengumpulan barang bekas tersebut. Beberapa waktu lalu saat wakil wali kota berkunjung, justru ada yang tahu bahan kimia dibuang di tempat itu," ujar seorang warga setempat, Rahmat (38), ketika ditemui "PR", Minggu (20/12).

Berdasarkan pemantauan, tempat pengumpulan barang bekas itu lebih mirip seperti tempat penampungan sampah sementara. Meski tidak begitu dekat jaraknya dengan permukiman penduduk, tetapi bau menyengat sudah tercium dari kejauhan.

Bahkan, tidak hanya kaleng atau plastik, beberapa sampah basah juga ada di tempat pengumpulan tersebut. Jika hujan, sisa-sisa bahan kimia yang ditempatkan pada jeriken plastik itu diduga mengalir ke tanah hingga mencemari lingkungan.

Salah seorang pengumpul barang bekas, Kardiga (40) mengatakan, semua barang bekas dimasukkan ke tempat tersebut dari berbagai lokasi. Sampah tersebut diolah dengan cara memisahkan bagian yang bernilai, kemudian dibakar untuk diambil pelat ataupun kawat besinya. "Dikeluarkan isinya untuk diambil tempatnya serta dipereteli supaya bisa diambil bagian yang bernilai jual," katanya.

Meski demikian, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bekasi Dudy Setyabudhi melarang keras sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) masuk ke lapak pengumpulan barang bekas.

Menurut dia, untuk menampung sampah atau limbah B3 harus ada izin terlebih dahulu dari pusat untuk dikaji dampaknya terhadap lingkungan. Apalagi, lapak penampungan sampah di pangkalan bambu tidak pernah memiliki izin.

"Kami sudah undang pemilik lapak, RT, lurah, dan camat membahas tempat penampungan barang bekas yang diketahui ikut menampung sampah B3. Pemilik sudah berjanji, hanya akan menampung plastik dan kayu pengepakan," ujarnya.

Langgar aturan

Ia menjelaskan, kegiatan penampungan barang bekas itu belum memiliki izin, meski sudah beroperasi cukup lama. "Kegiatan penampungan dan pengolahan barang bekas jelas melanggar ketentuan, selain izin juga mengganggu keindahan, ketertiban, dan kebersihan (K3). Sementara Pemkot Bekasi sedang gencar-gencarnya berupaya mendapatkan penghargaan Adipura," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya telah mengingatkan pemilik lapak supaya menyimpan dan memilah barang bekas dengan hati-hati, bukan sembarangan seperti selama ini. Pemilik juga dilarang menumpuk barang bekas dan mengatur perputarannya. Apalagi, lokasi penampungan berada di pusat perdagangan Kota Bekasi.

"Kita minta mereka tidak menumpuk barang bekas dan perputarannya juga harus diperhatikan, supaya jangan sampai barang bekas menumpuk terlalu tinggi di lingkungan lapak itu," ucapnya. (A-186)



Post Date : 21 Desember 2009