RUU Sampah: Pemda Diberi Waktu 5 Tahun

Sumber:Media Indonesia - 22 Januari 2008
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA (Media): Pemerintah daerah diberi waktu lima tahun untuk mengganti penimbunan sampah di tempat terbuka (open dumping) menjadi sistem pengomposan dengan penimbunan sampah berlapis-lapis dengan tanah (sanitary landfill).

Jika Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (RUU Sampah) disahkan, infrastruktur pemrosesan sampah nantinya wajib dimiliki. "Dibutuhkan biaya besar untuk membangun TPA (tempat pembuangan akhir sampah) tetapi bila dikonsepsi dengan biaya yang terbuang untuk memulihkan penyakit akibat sampah, ini tidak seberapa," ungkap Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad, di Jakarta, kemarin.

Open dumping tanpa pemrosesan akhir rencananya akan dihilangkan dan sanitary landfill akan berlaku secara ketat.

Saat ini pembuangan sampah secara open dumping diadopsi hampir semua pengelola tempat pembuangan sampah yang ada di seluruh Indonesia, jumlahnya sekitar 440 lokasi.

Open dumping tidak dianjurkan karena merupakan pembuangan akhir yang tidak saniter dan tanpa pemrosesan. Selain meningkatkan populasi lalat yang menjadi perantara berbagai penyakit dan mencemari lingkungan dan sumber air tanah, hal ini juga berujung pada bencana longsor akibat timbunan sampah seperti terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi.

Diberi sanksi

Asisten Deputi urusan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Yazid Nurhuda menyebutkan sanksi yang berlaku bagi kelalaian open dumping masih akan diatur lewat peraturan daerah (perda) setelah RUU Sampah diberlakukan.

Larangan yang nantinya akan diatur dengan perda mencakup pembuangan sampah tidak pada tempatnya, mencampur sampah dengan B3 (bahan berbahaya dan beracun), membakar sampah, dan open dumping. Keempat hal ini dinyatakan ilegal. "Sanksi akan disesuaikan di setiap daerah, tergantung kesiapan kondisi sosial," sambung Yazid.

RUU Sampah sudah sejak November 2005 mendapat izin prakarsa penyusunan RUU. Bulan ini, draf RUU Sampah mulai dibahas dalam panitia kerja (panja) di DPR, dan rencananya masih melalui dua proses lagi sebelum disahkan. Tahapan selanjutnya yaitu pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi.

Yazid menyebutkan dalam draf ini definisi pengelolaan sampah yang dipakai dibagi dua, yaitu pengurangan sampah lewat 3R (reduce, reuse, recycle) dan pemrosesan sampah mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir di TPA.

Pelanggaran yang langsung diatur lewat RUU Pengelolaan Sampah mencakup dua hal antara lain pelanggaran impor sampah dan memasukkan sampah untuk dibuang ke wilayah nasional. (Ccr/H-1)



Post Date : 22 Januari 2008