RUU Sampah Harus Segera Diselesaikan

Sumber:Suara Pembaruan 04 April 2005
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA - Pengelolaan sampah di sejumlah kota besar Indonesia harus memiliki kekuatan hukum sehingga penanganan sampah oleh pemerintah daerah tidak seadanya saja. Hanya saja kekuatan hukum yang dirancang hingga kini masih belum selesai, walaupun sudah masuk tahun ketiga pembahasan.

Penanganan sampah yang tidak baik mengakibatkan sejumlah bencana, seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun masih memiliki pekerjaan rumah menangani sampah di ibukota negara ini. Saat ini, hampir semua kota besar di Indonesia belum memiliki sistem penanganan sampah yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf, yang dihubungi Pembaruan, Senin (4/4) pagi, penanganan sampah harus memiliki standar nasional yang memenuhi berbagai aspek, seperti kesehatan dan lingkungan.

Untuk mencapai standar nasional itu perlu adanya sistem yang mengatur, termasuk mekanisme hukumnya, sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana tidak hanya sekadar membuang sampah di lokasi pembuangan.

"Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Sampah belum masuk ke DPR, tapi kami sendiri sudah ada pemikiran untuk membuatnya sendiri jika pemerintah belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya," jelas Sony.

Persoalan sampah di Indonesia akan mengalami krisis beberapa tahun ke depan jika tidak ada penanganan secara sistematis.

"Harus ada kejelasan sistem yang diberlakukan bersama di semua kota," tambahnya.

Walaupun sistem hukum belum tentu menjamin suksesnya penanganan sampah, tetapi menurut Sonny, semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan pengelola harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban mereka. "Sudah cukup kita belajar dari kasus Leuwigajah," tegasnya.

Sementara itu Deputi II Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Gempur Adnan mengatakan pemerintah sedang membuat draf RUU Sampah itu.

Sebenarnya draf RUU Sampah sudah dibuat sejak dua tahun lalu, namun hingga kini draf itu masih dalam proses perbaikan dan belum dilakukan uji publik.

"Dalam waktu dekat kami akan membahas lagi masalah ini, sehingga bisa kami sampaikan kepada publik," jelasnya.

Senada dengan Sony Keraf, Adnan juga mengatakan sistem hukum yang jelas dalam penanganan sampah akan menjadikan pemerintah daerah memiliki standar dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hampir seluruh kota besar di Indonesia memiliki pertumbuhan yang sangat cepat dari segala sektor. Hal ini mengakibatkan produktivitas sampahnya pun ikut naik.

Sementara, lahan yang dimiliki untuk tempat pembuangan sampah sangat terbatas. Bahkan, Kota Jakarta sudah tidak memiliki lahan lagi sehingga harus membuang di luar batas kota.

"Semua kota besar di Indonesia mengalami krisis penanganan sampah. Tidak ada kota besar yang benar-benar sukses dalam menangani sampah. Kalau pun ada penanganan sampah terpadu, hal itu tidak mencakup seluruh kota," tegas Adnan. (K-11)



Post Date : 04 April 2005