RUU Sampah Harus Lindungi Rakyat

Sumber:Suara Pembaruan - 29 November 2005
Kategori:Sampah Jakarta
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah harus tegas mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengelolaan sampah, untuk mempersempit celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Selama ini peraturan yang ada, baik pada tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, bahkan merugikan kepentingan rakyat banyak. Undang-undang baru yang mengatur tentang sampah nanti seharusnya bisa memberikan jaminan perlindungan hukum yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat.

Hal itu dikemukakan Eksekutif Daerah Jakarta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Slamet Darewni ketika dihubungi Pembaruan, Senin (28/11).

Menurutnya, selama ini pengelolaan sampah selalu merugikan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah lokasi pembuangan sampah karena mereka tidak sadar akan haknya mendapatkan lingkungan yang bersih dan layak. "Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan lingkungan yang bersih dan layak kepada seluruh warga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam konsultasi publik di Jakarta beberapa waktu lalu menyebutkan dalam pokok-pokok RUU tentang Pengelolaan Sampah akan tercantum penjabaran asas tanggung jawab pemerintah (pengatur/regulator), manfaat ekonomi, manfaat sosial, asas subsidiaritas, desentralisasi, berwawasan ekologi/lingkungan, penggunaan teknologi yang ramah lingkungan, dan pengembangan kelembagaan yang efektif.

Pengelolaan sampah merupakan urusan pemerintah, mulai dari pemerintah pusat hingga satuan pemerintah terkecil. Selain itu hingga saat ini tidak ada pola pengelolaan sampah yang standar yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga perlu adanya undang-undang yang mengatur hal itu.

Di dalam RUU ini akan diatur perubahan paradigma, antara lain menyangkut waste to energy, hak dan kewajiban masyarakat termasuk dunia usaha, peran serta masyarakat, hubungan kelembagaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, insentif dan disinsentif baik secara tangible maupun intangible dalam pengelolaan sampah, peran sektor informal yang bergerak dalam pengelolaan sampah, pemilihan bahan baku sehingga dapat menghasilkan sampah yang dapat dimanfaatkan lagi dan ramah lingkungan, akses pasar bagi dunia usaha yang mengelola sampah, extended producers responsibility, kerja sama antardaerah, kerja sama antardaerah dengan Badan Usaha Pengelola Sampah (dalam bentuk kontrak), penyelesaian sengketa dan sanksi bagi pelanggarnya.

Hingga saat ini proses penyusunan draf RUU tentang Sampah sudah memasuki tahap akhir diskusi publik dan rencananya akan diserahkan ke DPR RI pada akhir Desember tahun ini.

Proses penyusunan RUU tentang Sampah ini didahului dengan berbagai hasil kajian ilmiah, seperti yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, serta beberapa referensi Undang-Undang tentang Sampah di Filipina.

Selanjutnya, konsultasi publik RUU dilakukan di beberapa daerah, yaitu Yogyakarta, Balikpapan, Pekanbaru, Denpasar, dan Surabaya. Namun Rachmat masih mengharapkan adanya masukan sebelum RUU ini diserahkan kepada DPR RI.

(K-11)

Post Date : 29 November 2005