RUU Sampah Dikonsultasikan ke Publik

Sumber:Fajar - 27 Oktober 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MAKASSAR -- RUU tentang pengelolaan sampah dikonsultasikan ke publik di Gedung Kementerian Negara Lingkungan Hidup Regional Sumapu Makassar, kemarin.

Dua pemateri, Barlin SH MS dari Asdep Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional Deputi Penataan Lingkungan KLH, serta Hendra Setiawan dari tim perumus RUU Pengelolaan Sampah KLH memaparkan arah kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.

Barlin mengungkapkan minimnya apresiasi yang diberikan kepada pekerja di sektor persampahan, seperti pemulung, petugas kebersihan, serta pelapak, membawa akibat semakin beratnya tekanan terhadap media lingkungan.

"Pada prinsipnya, pendekatan sumber menghendaki dikuranginya produk sampah yang akan dikirim ke tempat pengelolahan akhir, dengan cara antara lain, penerapan 4R yakni, replace, reduce, reuse,dan, recycling."

Dia melihat sampai saat ini regulasi pengelolaan sampah masih diatur secara parsial dan sektoral, seperi diatur dalam UU Kesehatan, UU Perumahan dan Pemukiman, UU Lingkungan Hidup, serta UU Perindustrian. Sehingga, masih belum terintegrasi dalam suatu undang-undang yang secara komprehensif, kohesif dan konsisten mengatur soal pengelolaan sampah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, LSM, Bapedalda, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan Kota Makassar, Pusat Studi Lingkungan Unhas, UMI, UNM, Fakultas Hukum Unhas, PD Kebersihan, pers, serta masyarakat Kassikassi.

Belum Signifikan

Sementara itu, Program Makassar Bersih yang telah berjalan satu tahun lebih ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Bahkan belum terlihat adanya perubahan signifikan dari program yang ditabuh Ilham Irief Sirajuddin sebagai Walikota Makassar di awal kepemimpinannya.

Buktinya, sampah-sampah masih berserakan, sejumlah drainase belum berfungsi maksimal, kota belum hijau, bahkan Pantai Losari yang menjadi salah satu ikon belum bebas dari limbah dan sampah. Belum lagi kesemrawutan yang ada di mana-mana.

Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sulampapua (Sulawesi, Maluku, dan Papua) Kementerian Lingkungan Hidup, Ir Ilyas Asaad MP, Selasa, ketika diminta tanggapannya atas program 'Makassar Bersih', mengatakan, berdasarkan data, kota ini memang belum menunjukkan adanya perubahan secara signifikan, termasuk dari segi kebersihan.

Namun demikian sambung Ilyas Asaad, program 'Makassar Bersih' merupakan program yang sangat bagus. Program tersebut harus dilanjutkan dan tidak boleh dihentikan.

Dia juga menilai selama satu tahun lebih, Pemkot Makassar sangat gencar melakukan sosialisasi atas program tersebut. Tapi mungkin karena kesadaran sebagian masyarakat rendah sehingga program ini, tidak berjalan masksimal. Padahal untuk membangun kota ini, khususnya untuk menjadikan Makassar Bersih, itu bukan semata tugas pemerintah. Akan tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama.

Lantaran belum signifikannya hasil yang dicapai dari program Makassar Bersih ini, Ilyas lalu menyarankan agar walikota melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut, bertujuan untuk mengetahui titik kelemahan sampai program tersebut, tidak menunjukkan hasil yang signifikan. "Mungkin setelah mengetahui kelemahan tersebut, program bisa berjalan lebih baik," ujarnya.

Asisten Deputi Urusan Edukasi dan Komunikasi, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Doddy Poetranto, mengatakan, dukungannya atas kerja sama Harian Fajar dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang ditandai penandatanganan NoU beberapa waktu lalu. Namun demikian, MoU tersebut, harus dibarengi dengan program kerja yang lebih nyata sehingga bisa menghasilkan manfaat.

Dalam lingkungan hidup misalnya, bagaimana media massa bisa memberikan porsi pemberitaan lebih banyak serta berimbang. Tentunya, itu hanya akan dicapai apabila ada kerja sama dengan media massa. Selain itu, juga harus ditopang dengan SDM wartawannya terkait masalah lingkungan hidup.

Salah satu program ke depan adalah pembekalan atau pelatihan bagi wartawan terkait masalah lingkungan hidup. "Silakan proaktif buat program dan ajukan."

Sumber : (ars)

Post Date : 27 Oktober 2005