|
BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Wi- toelar mengatakan draf Rancangan Undang-undang Persampahan sudah rampung. "Insya Allah dalam masa sidang tahun ini akan ditetapkan," katanya di Bandung, Selasa (20/9). Dalam draf tersebut, jelas Rachmat akan diatur berbagai ketentuan mengenai penanggungjawab persoalan sampah, cara pembuangan dan juga penanganannya. Rencananya draft tersebut, nantinya disesuaikan dengan karakteristik dan kebijakan setiap pemerintah daerah. "Tapi intinya mengacu pada undang-undang persampahan, pemerintah daerah wajib untuk menyediakan tempat pembuangan akhir. Di sini juga ada sanksinya," ujarnya. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Persampahan juga mengatur mengenai sistem pengelolaan sampah. Sementara itu, secara terpisah, Deputi Menteri Bidang Pengendalian Pencemaran, Kementerian Lingkungan Hidup, Gempar Adnan mengatakan, rancangan undang-undang yang khusus mengatur sampah memang harus dibuat khusus. Pasalnya, selama ini peraturan yang berkaitan dengan sampah mengacu pada permasalahan lingkungan. "Sampah itu membutuhkan perhatian lebih besar dan spesifik, kalau masuk di dalam itu (UU Lingkungan Hidup) tidak akan bisa mengatur lebih banyak," katanya. Apalagi, pembuatan peraturan daerah mengenai sampah terhambat karena tidak jelas payung hukumnya. "Selama ini (Peraturan Daerah mengenai sampah) gak ada payungnya," katanya. Rencananya, tambah Adnan, draft rancangan undang-undang itu dijadwalkan untuk dibahas pada bulan Desember di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembuatan rancangan undang-undang itu dipercepat, jelasnya, di antaranya disebabkan terjadinya longsor di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah yang menewaskan lebih dari seratus orang. Dalam kasus longsornya timbunan sampah di TPA Leuwigajah, dinilainya, disebabkan sampah tidak dikelola dengan baik. "Sistem pengelolaannya tidak benar," katanya. Ditambahnya, sistem open dumping yang digunakan untuk mengelola timbunan sampah tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan. Dalam rancangan undang-undang tersebut, katanya, kota metropolitan harus tidak boleh lagi menggunakan sistem open dumping. "Minimal sanitary landfill tidak boleh open dumping," katanya. (ADI/W-8) Post Date : 21 September 2005 |