RUU Pengelolaan Sampah Kurang Implementatif

Sumber:Suara Pembaruan - 05 Oktober 2007
Kategori:Sampah Jakarta
[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Persampahan yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu akademis sehingga tidak interaktif dan kurang implementatif.

Anggota Panitia Khusus RUU Pengelolaan Persampahan, Sonny Keraf, di Jakarta, Jumat (5/10), mengatakan, RUU ini jangan hanya menampilkan teori-teori seperti persolaan 3R (reduce, reuse, dan recycling) tetapi juga meski menampilkan kewajiban apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat.

"Draf RUU yang dibahas itu terkesan seperti hasil seminar dan lokakarya yang dituangkan begitu saja ke dalam RUU," ujarnya. Sonny mencontohkan, jika suatu daerah atau perusahaan memproduksi sampah ratusan ton per hari maka diwajibkan untuk memiliki incinerator (alat pembakar sampah).

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P ini, juga mengusulkan agar dipelajari juga kemungkinan pelarangan penggunaan bahan-bahan plastik, seperti tas "kresek", untuk diberikan kepada masyarakat bila datang berbelanja. Sebagai gantinya harus dipelajari teknologi atau produk yang ramah lingkungan sebaga pengganti tas "kresek" itu.

Dia juga mengusulkan agar dalam RUU ini memasukkan pelarangan penggunaan cara open dumping dalam membuang sampah karena sangat mengganggu kesehatan masyarakat.

Seperti diketahui, timbunan sampah kota diperkirakan meningkat lima kali lipat pada 2020. Kalau tahun 1995 jumlah rata-rata produksi sampah perkotaan di indonesia 0,8 kg per kapita per hari, tahun 2000 menjadi 1,0 kg, maka tahun 2020 diperkirakan 2,1 kg per kapita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Slamet Daroyni, mengatakan, RUU Pengelolaan Persampahan ini harus diperjelas, terkait dengan tanggung jawab produsen yang mengeluarkan produk yang meningkatkan produk sampah. [E-7]



Post Date : 05 Oktober 2007