|
Jakarta, Kompas - Setiap rumah tangga di DKI Jakarta segera diwajibkan mengelola limbah rumah tangganya, baik itu black water (limbah tinja) maupun grey water (limbah air kotor), dengan menggunakan sistem pengolah limbah dari Malaysia. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran air sungai dan air tanah. Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusuma, Rabu (16/3), mengatakan, saat ini warga DKI sudah harus mengelola limbah rumah tangga yang berasal dari buangan air di dapur dan air kotor di kamar mandi. "Jadi, bukan hanya mengelola limbah tinja saja," katanya. Produksi air limbah terbanyak, menurut Kosasih, justru berasal dari dapur dan kamar mandi (grey water). Produksi limbah tinja di rumah tangga hanya sepuluh persen, sisanya air limbah dari dapur dan kamar mandi. Kosasih mengatakan, kewajiban mengelola limbah rumah tangga ini akan segera dibuatkan peraturan daerah (perda). Sambil menunggu perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengeluarkan instruksi yang mewajibkan pengelolaan limbah rumah tangga di sektor properti. Sementara itu, Pemprov DKI telah menjalin kerja sama dengan Pembinaan Jayabumi (PJS) Berhard (Serawak, Malaysia) untuk membuat septic tank yang akan dipasang di Jakarta, menggantikan septic tank konvensional yang digunakan selama ini. Untuk memproduksi septic tank ini dibentuk joint venture antara PD PAL Jaya, PJS Berhard, dan PT Kandiyasa Dirgatama dari Indonesia. Ketiga perusahaan itu membentuk payung perusahaan baru, PT PAL Jayabumi Utama. (IND) Post Date : 17 Maret 2005 |