|
CIREBON, (PR).Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Djati Cirebon, ternyata selama ini membuang limbah medisnya ke tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang ada di sekitar areal rumah sakit. Limbah infeksius (mengandung virus atau bakteri patogen), berupa bekas jarum suntik, infus, transfusi darah, serta botol-botol bekas obat. Seorang pemulung yang dipergoki "PR" tengah mengais-ngais sampah di TPS rumah sakit, Jumat (3/3), menemukan sampah medis, seperti bekas infus untuk obat dan untuk transfusi darah, serta botol-botol bekas obat. Bahkan, adaselang infus bekas transfusi darah yang ditemukan, masih dipenuhi darah. Menurut pemulung yang enggan disebut namanya, dirinya kerap menemukan sampah bekas infus dan transfusi di TPS tersebut. Meski bahannya dari plastik yang bisa didaur ulang, namun ia tidak berani mengambilnya karena takut tertular penyakit. Menurut anggota Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kota Cirebon Yoyon Suharyono, limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seharusnya diolah secara khusus. Hal itu sesuai dengan aturan Meneg Lingkungan Hidup dan Menteri Kesehatan. Pelanggaran UU Hasil pantauan Komisi Amdal, kondisi tersebut sudah berlangsung lama. Sebenarnya, lanjut Yoyon, Komisi Amdal sudah menegur baik lisan maupun tertulis langsung kepada direktur utama (Dirut) RSUD. Sewaktu ditegur secara lisan, Dirut Yono Soepriyono berdalih inseneratornya rusak dan berjanji kejadian tersebut tidak akan terulang lagi. Namun, kenyataannya limbah medis itu tetap saja tidak dikelola secara semestinya. Menurut Yoyon, teguran lisan sudah disampaikan sebulan lalu. Namun karena kejadian itu terus berulang, Komisi Amdal kemudian melayangkan teguran tertulis seminggu lalu. "Nyatanya, Anda lihat sendiri, meski sudah diperingatkan tetap saja sampah infeksius masih ditemukan di TPS bercampur dengan sampah domestik," kata Direktur Yayasan Buruh dan Lingkungan Hidup (YBLH) Cirebon itu. Kondisi tersebut, menurut Yoyon sangat ironis karena RSUD Gunung Djati tercatat sudah memiliki dokumen amdal. "Kalau seperti ini saja, bisa-bisa dokumen amdal yang dimiliki RSUD Gunung Djati kami cabut. Bahkan, RSUD Gunung Djati bisa digugat secara hukum dengan tudingan pelanggaran UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya menegaskan. Saat akan dikonfirmasi, tidak ada satu pihak pun di RSUD yang bersedia memberikan keterangan. (A-92) Post Date : 04 Maret 2006 |