|
SOLO-Untuk menanggulangi banjir di Solo, walet atau endapan yang mengeras di seluruh gorong-gorong harus dikeruk.Talut rusak di beberapa lokasi juga mendesak diperbaiki. Sehubungan dengan itu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Surakarta akan mengajukan dana Rp 3 miliar pada perubahan APBD tahun berjalan. ''Pengerukan walet semestinya sudah mulai dilakukan. Apalagi Oktober-November mendatang sudah musim hujan. Perbaikan talut seharusnya juga sebelum musim hujan tiba. Jangan sampai banjir atau genangan di banyak tempat terulang lagi,'' kata Kasubdin Drainase DPU Ir Endah Sitaresmi Suryandari, Rabu lalu. Dia menuturkan banjir di Solo selama musim hujan terakhir selain curah hujan tinggi, disebabkan kian banyak walet di saluran kota. Apalagi saat ini lebih dari 50% sistem drainase rusak. ''Curah hujan sangat tinggi. Bahkan ada yang mencapai 600 ml dari rata-rata 300-500 ml. Kondisi itu diperparah oleh walet di seluruh saluran kota sehingga terjadi stagnasi air atau genangan,'' tambahnya. Talut yang mendesak diperbaiki, lanjut dia, antara lain di Kali Anyar, Premulung, Kali Boro, Tirtoyoso, Kragilan, dan Banyuanyar. ''Baik talut ataupun pengerukan walet menjadi prioritas. Dana yang diajukan sudah merupakan prioritas dari prioritas yang ada. Kalau secara keseluruhan, diperlukan jauh lebih besar lagi,'' tuturnya. Kerusakan sistem drainase, kata dia, selain usia bangunan, disebabkan kepedulian warga Solo yang rendah. Itulah penyebab utama banjir dan genangan di Solo saat musim hujan. ''Perilaku warga yang tidak peduli lingkungan makin memperparah kerusakan drainase. Padahal sebagian drainase sudah ada sejak zaman Belanda,'' ujarnya. Data DPU menunjukkan drainase di Solo meliputi 41 km saluran primer, 130 km saluran sekunder, dan 30 km saluran tersier. Itu belum termasuk saluran baru akibat bangunan dan permukiman baru. ''Panjang saluran yang terdata di DPU itu baru sekitar 60% dari seluruh saluran di Solo. Sisanya yang belum terdata antara lain disebabkan oleh bangunan baru,'' imbuhnya. Pembangunan oleh warga beberapa tahun terakhir, kata dia, banyak yang menutup saluran. Akibatnya, DPU kesulitan mendeteksi bagian saluran yang mampet atau rusak. Sesuai dengan ketentuan, kata dia, menutup saluran harus izin DPU. Selain itu, dilengkapi main hole sehingga memungkinkan pekerja masuk untuk memperbaiki jika ada gangguan. (G13-27) Post Date : 26 Mei 2006 |