|
BANDUNG, (PR).PD Kebersihan Kota Bandung membuat nota kesepahaman dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) untuk melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sebelumnya akan dilakukan studi kelayakan secara teknis, ekonomis, teknologi pengolahan, dan lingkungan hidup. Dengan dilakukannya pengolahan sampah menjadi energi listrik, selain akan menghilangkan sampah, masyarakat juga akan dapat memanfaatkan energi yang dihasilkannya. Selain sampah dari Kota Bandung, bukan tidak mungkin kita juga akan memerlukan sampah dari kabupaten lain untuk diolah, kata Wali Kota Bandung, Dada Rosada, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman itu di Hotel Hyatt, Rabu (21/9) malam. Selama ini dari volume sampah Kota Bandung sebanyak 7.500 m3. Namun, yang terangkut oleh PD Kebersihan hanya sebanyak 3.000 m3 sehingga masih terlihat sampah berserakan di TPS. Adanya pengolahan sampah, menurut Dada, diharapkan dapat menghilangkan sampah dari TPS sekaligus mengurangi ketergantungan lokasi TPA kepada Kab. Bandung. Belum punya lokasi Sebelumnya, pihak investor akan melakukan persiapan termasuk studi kelayakan, minimal selama enam bulan setelah nota kesepahaman ditandatangani. Namun, sejauh ini PT BRIL mengaku belum memiliki rencana lokasi tempat pengolahan tersebut. Untuk lokasi masih dalam proses pencarian. Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu untuk feasibility study termasuk tempatnya akan seperti apa. Lahan yang diperlukan tampaknya lebih dari lima hektare, kata Direktur PT BRIL, F.X. Dharmawan. Dari 7.500 m3 sampah Kota Bandung, menurutnya, diperkirakan dapat menghasilkan 24 megawatt energi listrik. Energi listrik itu akan dijual kepada masyarakat umum melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kata Dharmawan. Besaran investasi yang akan ditanamkan dalam projek tersebut, menurut Direktur PT Atanaka Persada Permai Yoseph Soenaryo, selaku rekanan dalam konsorsium PT BRIL, berkisar Rp 100 miliar. Pihaknya mengaku mempelajari teknik pengolahan sampah menjadi energi listrik dari Cina. Kami memang belum memiliki pengalaman langsung dalam pengolahan sampah ini, tapi kami akan menjamin bahwa pengolahan ini ramah lingkungan. Kami harap tidak ada penolakan dari masyarakat, kata Yoseph. Disebutkan, jika menurut studi kelayakan projek itu memungkinkan, PD Kebersihan nantinya bertanggung jawab atas pengangkutan sampah dari TPS ke lokasi pengolahan. Adapun beban biaya pembangunan sarana dan prasarana, operasional dan penyediaan lahan menjadi tanggung jawab investor. Namun, PD Kebersihan akan dipungut biaya atas sampah yang dikirimkan untuk diolah. Lebih lanjut Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku belum dapat memperkirakan berapa besaran retribusi yang akan dikenakan kepada warga masyarakat.(A-131) Post Date : 23 September 2005 |