RIBUAN orang terdiri atas TNI, Polri, Pramuka, LSM dan mahasiswa, Kamis hari ini (10/6) akan melakukan aksi membersihkan sampah di Kali Bekasi sepanjang kurang lebih 10 kilometer. Mulai dari Jembatan Bojong Menteng hingga Bendung.
"Kegiatan pembersihan dilakukan dengan cara memungut berbagai sampah dengan perahu agar aliran air jadi lancar dan kali menjadi bersih," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, kepada Antara di Bekasi, Rabu (9/6).
Ia menjelaskan, kondisi Kali Bekasi terus mendangkal akibat endapan lumpur, sampah, ranting pohon, dan sedimentasi. Maka itu kegiatan bersih-bersih sangat diperlukan untuk meningkatkan daya tampung air.
Dalam melakukan pembersihan aparat membawa plastik dan karung dengan menggunakan perahu. Mereka memungut sampah lalu meletakkannya di tepi kali, dan selanjutnya diangkat oleh warga yang berada di pinggir kali.
Sampah yang dibuang warga atau terbawa arus ke Kali Bekasi jumlahnya cukup besar. Memang, sebagian sampah ketika sampai di Bendung diangkut, namun banyak sampah lain tenggelam di dasar kali."Kita juga akan membersihkan kali dari bangkai binatang dan ranting yang mengganggu aliran air. Kegiatan ini dikaitkan dengan hari lingkungan hidup," katanya.
Dari kegiatan itu Dudy berharap ribuan meter kubik sampah bisa dikeluarkan dari Kali Bekasi sehingga arus kali lancar.
Agar kali tetap terjaga, termasuk dari bahan kimia berbahaya, pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusak lingkungan sebagaimana ditegaskan dalam UU No 32 Tahun 2009. Dengan UU 32 2009 yang menggantikan UU 23/95, orang atau badan usaha yang membuang bahan berbahaya melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Bahkan, aparat BPLH yang tidak jeli melihat berbagai pelanggaran juga terancam dikenakan sanksi akibat tidak menjalankan tugasnya. Sanksi berupa hukuman minimal satu tahun hingga pengawasan betul-betul diterapkan.
Dudy menyatakan, perorangan, industri-industri, rumah sakit, usaha rumah tangga, bengkel dan lainnya masih membuang sampah dan limbah ke sungai tanpa mengelolanya terlebih dahulu. Akibatnya parameter pencemaran air kali melebihi ambang batas. Untuk itu, ia akan melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan UU baru tersebut agar semua pihak mengetahui dan bisa menaati aturan tersebut. Ahmad Nurullah
Post Date : 10 Juni 2010
|