|
SLEMAN - Volume sampah yang dihasilkan penduduk Sleman mencapai 2.500 meter kubik setiap hari. Dari jumlah itu, baru 280 meter kubik yang sudah tertangani. Sisanya, masih belum bisa diolah. Kendala yang dihadapi Pemkab Sleman dalam menangani sampah ini di antaranya karena masih banyak tempat pembuangan sampah liar. Selain itu, cakupan area pelayanan sampah masih rendah yaitu hanya 10 persen. "Untuk sampah cair, terutama yang berasal dari limbah rumah tangga hingga saat ini masih belum diolah maksimal. Baru memanfaatkan septic tank di tiap-tiap rumah," kata Bupati Ibnu Subiyanto ketika pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan di gedung DPRD, kemarin. Sebelum disahkan, masing-masing fraksi di DPRD Sleman menyampaikan pandangan akhir mereka. Tapi semua fraksi menyetujui raperda itu untuk disahkan menjadi perda. Ibnu merencanakan, pada 2008, akan dibangun saluran yang terhubung dengan instalasi pengolahan limbah cair di Sewon, Bantul. Dana pembangunannya berasal dari APBN sebesar Rp 15 miliar. Panjang saluran pembungan limbah cair untuk pipa induk direncanakan sepanjang 5.774 meter. Kemudian pipa sekunder sepanjang 11.463 meter dan pipa tersier sepanjang 1.778 meter. "Sambungan tersebut diperkirakan dapat melayani sambungan rumah tangga sebanyak 1.200 rumah," ungkapnya. Ibnu berharap, perda bisa memotivasi masyarakat mengelola secara mandiri sampah rumah tangga. Sebab, penerbitan perda itu di antaranya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. "Keberadaan perda ini diharapkan mampu meningkatkan upaya pengelolaan persampahan dan kesadaran atau kepedulian masyarakat untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ungkapnya. Terpisah Wakil Ketua DPRD Rohman Agus Sukamto berharap, dengan disahkanya perda tersebut, pemkab bisa lebih aktif menyosialiasikan ke masyarakat. Ini, bercermin pada sosialisasi perda sebelumnya seperti Perda Pondokan dan Perda Minuman Beralkohol yang minim sosialisasi yang dinilai kurang optimal "Kita juga mengagendakan untuk mengundang eksekutif untuk menanyakan sejauh mana sosialiasi yang sudah dilakukan terhadap perda-perda yang sudah disahkan," katanya. (oto) Post Date : 09 November 2007 |