|
Jakarta, Sinar Harapan Penghapusan retribusi sampah rumah tangga bakal diberlakukan bulan Juni 2005. Penghapusan retribusi ini pun sudah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sebelum dihapus, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya menangani sampah secara swadaya. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rama Boedi ketika dikonfirmasi SH, Kamis (21/4) mengenai rencana menghapus retribusi sampah rumah tangga, mengatakan pertama harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahami. Karena itu, meskipun DPRD DKI Jakarta telah menyetujui penghapusan retribusi sampah rumah tangga, tidak langsung dilaksanakan. Perlu ada waktu untuk sosialisasi. Belum bisa dipastikan kapan penghapusan retribusi sampah mulai diberlakukan karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sosialisasi itu sekaligus menyangkut penanganan sampah dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat setempat, kata Rama. Penghapusan retribusi sampah rumah tangga untuk menghindari adanya tuduhan duplikasi penarikan retribusi. Di satu sisi ada retribusi dari pemerintah tapi dalam pelaksanaan masih ada penarikan lagi sehingga menimbulkan kesan adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat. Bila retribusi sampah dihapus masyarakat bisa melakukan swadaya dalam menanganani sampah. Masyarakat bisa bekerja sama dengan lurah atau pihak lain untuk mengangkut sampah dari lingkungan ke tempat penampungan sementara (TPS). Dinas Kebersihan cukup mengangkut sampah dari TPS. Dengan demikian, tidak ada lagi tudingan pungutan retribusi dobel dan manipulasi dana retribusi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/4) mengatakan, penghapusan retribusi sampah, juga merupakan bagian dari respon tim perumus aspirasi masyarakat. Selama ini, ada pungutan ganda yang harus dibayar masyarakat untuk bisa menikmati kebersihan. Tanggung Jawab Masyarakat Dengan hilangnya retribusi sampah rumah tangga, pengelolaan pelayanan kebersihan di lingkungan RT/RW akan menjadi tanggung jawab masyarakat yang tinggal di lingkungan bersangkutan. Sehingga masyarakat akan memiliki kepedulian yang besar dalam menjaga kebersihan lingkungan. Seperti diketahui, retribusi sampah rumah tangga hanya sekadar menimbulkan rasa tanggung jawab masyarakat akan kebersihan dan sama sekali bukan untuk mencari keuntungan. Karena tanpa reribusi pun tetap menjadi kewajiban Dinas Kebersihan untuk mengangkut sampah. Di samping itu, retribusi sampah jauh dari biaya operarasional yang sangat besar bila dibandingkan dengan reribusi. Seperti dikemukakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pendapatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Tata Sumantri bahwa retribusi sampah kecil bila dibandingkan dengan biaya operasional. Misalnya, retribusi sampah tahun 2004 sebesar Rp 10,2 miliar yang terdiri dari retribusi rumah tangga Rp 5,2 miliar, toko Rp 540,8 juta, industri Rp 1,2 miliar, rumah sakit, poliklinik dan laboratorium Rp 115,7 juta, kaki lima Rp 109,4 juta, lokasi pembuangan akhir sampah Rp 1,7 miliar dan retribusi lokasi pembuangan akhir air kotor Rp 54,6 juta). (dre) Post Date : 25 April 2005 |