|
PANGKALPINANG Kendati baru dalam tahap sosialisasi, namun Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan akan menaikkan retribusi sampah di Kota Pangkalpinang khusus untuk para pedagang kaki lima (PKL). Besarnya retribusi sampah dilihat dari jumlah atau volume sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, perusahaan atau badan usaha. Hal ini sesuai dengan hasil studi banding ke Batam dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 tahun 2005. Kepala Bagian Kebersihan Kota Pangkalpinang, A Roni Rachman SH MM menjelaskan kenaikan retribusi tersebut berdasarkan pada banyak jumlah sampah yang diangkut. Selain itu dilihat dengan 14 variabel yang telah ditentukan, karena selama ini tidak ada perbedaan retribusi sampah antara sampah pada rumahtangga dan pertokoan. Kenaikan ini akan diterapkan oleh PKL, selama ini mereka perhari bayarnya Rp 250 sekarang Rp 500. Jadi sampah rumahtangga besarnya beda dengan perkantoran, karena selama ini rata-rata retribusi sampah itu sama. Dengan begitu terlihat keadilannya, jadi besarnya tarif sekarang akan berbeda-beda, ujar Roni. Variabel retribusi yang ada di antaranya pengambilan sampah dengan di rumah non real estate dan real estate, perkantoran, pendidikan, apotik, rumahsakit, rumah bersalin, puskesmas, laboratorium, industri, pabrik, tempat hiburan, perdagangan, ruko dan lainnya. Jika dalam pengambilan sampah tidak ada tarif pada poin yang ditentukan, maka besar retribusi dapat ditaksir dengan besarnya rit Rp 85.000 per rit. Penggunaan tempat pembuangan akhir sampah milik pemerintah oleh pribadi maupun badan yang berasal dari wilayah Pangkalpinang, dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000 per meterkubik. (h7) Post Date : 13 September 2005 |