|
SIDOARJO - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo punya beban ganda. Target pendapatan retribusi sampah naik dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta per tahun. Masyarakat harus membayar retribusi sampah dari Rp 250 menjadi Rp 1.000 per bulan sehingga harus dilayani dengan baik. Kenaikan target pendapatan itu ditetapkan dalam APBD 2008. Menurut anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sidoarjo Amrullah El Hadi, target itu merupakan aplikasi peraturan daerah (perda) baru retribusi persampahan. Dalam perda baru, setiap warga Sidoarjo ditarik retribusi sampah Rp 1.000 dari semula Rp 250 per bulan atau naik 400 persen. "Panggar menaikkan target itu agar DKP serius melayani masyarakat dalam penanganan sampah," kata anggota dewan asal PAN tersebut. Amrullah mengungkapkan, selama ini banyak keluhan tentang penanganan sampah. Meski masyarakat sudah membayar, banyak sampah yang tidak diangkut dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA). Panggar mengestimasikan, sebenarnya perolehan retribusi sampah bisa mencapai Rp 2 miliar setahun. "Jadi, kalau pelayanan masih buruk, masyarakat bisa langsung komplain," tegas Amrullah. Secara terpisah, Kepala DKP Kamdani menyatakan, kenaikan target pendapatan tersebut tergolong berat. Pada 2007, DKP hanya mampu menyetor Rp 250 juta ke PAD. "Memang berat. Tapi, karena sudah jadi ketentuan, ya harus kami laksanakan," ujarnya. Dia menyatakan akan berusaha memenuhi target itu sesuai dengan perda baru. Menurut Kamdani, kenaikan target tersebut akan membebani masyarakat. Sebab, retribusi selama ini ditarik langsung ke RT dan RW. Menanggapi itu, Ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua Panggar Arly Fauzi mengatakan, kenaikan target retribusi itu justru dimaksudkan untuk menyelamatkan uang masyarakat. Sebab, di lapangan, penarikan retribusi sampah di masyarakat cukup besar. Bahkan, banyak yang menyimpang dari ketentuan perda. Tapi, setoran ke PAD ternyata tidak seberapa. "Pelayanannya juga masih sangat kurang. Jadi, DKP harus memperbaiki itu," tegas Arly. (sat/roz) Post Date : 02 Januari 2008 |