Retribusi Sampah Naik 200%

Sumber:Koran Sindo - 13 Februari 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
SEMARANG– Retribusi pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang dalam waktu dekat nominalnya naik. 
 
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang tentang Raperda Retribusi Jasa Umum bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah menyepakati retribusi naik 200%. Wakil Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Anang Budi Utomo kemarin mengatakan, tarif pembuangan sampah ke TPA itu sudah cukup layak untuk dinaikkan dari Rp2.500/meter kubik menjadi Rp7.500/meter kubik. 
 
Meski potensi retribusi tidak begitu besar lantaran hanya ada di TPA Jatibarang, namun kenaikan tersebut dinilai mampu mendongkrak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). ”Memang tidak begitu besar, tapi potensinya tetap ada. Kami berharap kenaikan itu tidak memberatkan pihak-pihak yang selalu membuang sampah dengan truk ke TPA,” ujar Anang. Akhir pekan kemarin Pansus Retribusi Jasa Umum dan SKPD terkait melakukan pemantauan di TPA Jatibarang. 
 
Selain untuk melihat secara langsung potensi yang ada, rombongan Pansus juga ingin melihat pengelolaan sampah. Pansus juga melakukan pantauan lapangan di Pasar Johar, instalasi pembuangan tinja di Semarang Utara terkait pembahasan retribusi jasa umum lainnya. Anggota Pansus Sugihartono menambahkan bahwa penarikan retribusi sampah ini dilakukan terhadap truk-truk pengangkut sampah yang dikelola swasta. 
 
Mereka biasanya melayani pengelolaan sampah di perumahan tertentu,perusahaan, perhotelan,perkantoran atau kawasan industri. ”Dengan adanya kenaikan tarif target pemasukan dari sampah juga bisa naik, yakni dari Rp7,1 miliar menjadi Rp7,4 miliar dalam setahun,” ujarnya. Sementara itu,Kabid Perencanaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Miswan mengaku sudah menyosialisasikan kenaikan retribusi sampah ke TPA ke pihakpihak terkait.
 
”Tidak ada masalah, pada prinsipnya mereka sepakat,” katanya. Diketahui volume sampah yang dibuang ke TPA Jatibarang setiap hari mencapai mencapai 3.660 meter kubik. Rencananya kenaikan tarif retribusi pembuangan sampah ini akan dimasukkan dalam draf Raperda Retribusi Jasa Umum. Ada sembilan kegiatan publik yang ditarik retribusi dan diatur di Raperda Retribusi Jasa Umum ini.
 
Yakni retribusi pengelolaan sampah,penyediaan atau penyedotan kakus, penggantian biaya cetak KTP dan akta kelahiran,pemakaman, parkir tepi jalan umum,pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi penggantian cetak peta. Retribusi pembuangan sampah di TPA Jatibarang ini bagian dari retribusi pengelolaan sampah. Retribusi sampah di pasar juga ikut naik sekitar 230%. agus joko


Post Date : 13 Februari 2012