Retribusi Sampah Naik 100%

Sumber:Koran Sindo - 03 Maret 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MUARADUA (SINDO) – Para pedagang di OKU Selatan resah.Pasalnya,oknum petugas Dinas Pasar menaikkan tarif retribusi sampah hingga 100%.

Para oknum tersebut berdalih, kenaikan itu seiring dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) OKU Selatan tahun 2008 menjadi Rp5,5 miliar. Salah satu faktor pendorong terjadinya peningkatan itu melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi. Agusman, 34, warga Kel Pancur Pungah,mengungkapkan, dirinya bersama pedagang lain di sepanjang Jalan Pancur Pungah diharuskan membayar retribusi sampah Rp10.000/bulan.

Sebab sebelumnya, para pedagang hanya dibebankan membayar retribusi sampai Rp5.000/bulan. “Tiga hari lalu, tempat usaha dan rumah saya didatangi petugas yang menagih retribusi sampah.Mereka bilang kenaikan itu sebagai akibat dinaikkannya PAD oleh pihak legislatif,” kata Agusman kepada SINDO,kemarin. Menurut Agusman,pihaknya tidak keberatan dengan adanya kenaikan itu. Mengingat, itu sudah menjadi kewajiban setiap warga.Tetapi, dia hanya meminta kewajiban itu dapat diimbangi dengan perolehan hak bagi warga. Hal senada dilontarkan Herman, 45,warga Pasar Tengah, Kel Pasar Muaradua.

Mereka tidak keberatan membayar retribusi hingga Rp10.000/bulan. Asalkan, sampah-sampah yang ada di sepanjang jalan protokol dan sekitarnya dapat diangkut satu atau dua hari sekali. “Jangan lagi sampai baru diangkut kalau sudah menggunung,” terang dia. Sementara itu,Ketua Komisi III DPRD OKU Selatan Meriadi mengaku terkejut dengan adanya kenaikan retribusi sampah dan usaha sebagai akibat meningkatnya PAD OKU Selatan tahun 2008. Sebab, peningkatan PAD dilakukan karena pihaknya menilai selama ini PAD OKU Selatan cenderung menurun.

“Setelah kita telaah, penurunan PAD selama ini disebabkan banyak objek pajak yang belum terserap,” jelasnya, saat dihubungi melalui telepon,kemarin Dia menegaskan, apabila pungutan retribusi sampah dan usaha benar sudah dinaikkan, pihaknya akan meminta penjelasan dari dinas terkait perihal kenaikan tersebut. Sebab, untuk menaikkan retribusi, harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Lebih lanjut dia mengemukakan, pihak legislatif menargetkan PAD OKU Selatan tahun 2008 sebesar Rp5,5 miliar, karena dalam pengajuan RKA RAPBD 2008 lalu, PAD OKU Selatan tidak mengalami peningkatan dengan nilai Rp2.686.213.000.

Lalu, setelah dilakukan pembahasan khusus dalam sektor pajak, diperoleh tambahan PAD Rp2.628.559.662. Jadi, total PAD yang dipatok dalam APBD tahun ini meningkat menjadi Rp5.314.772.662. “Nah, sasaran kenaikan PAD diambil sektor objek pajak yang belum terakomodasi, bukan justru menaikkan retribusi dan pajak,” tegas Meriadi. Adapun beberapa objek pajak yang belum maksimal antara lain di Dinas Pertambangan dan Energi, seperti pajak pertambangan galian C, pajak retribusi lahan parkir dan keluar masuk kendaraan di Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sementara itu,Kepala Dinas Pasar,Kebersihan,Keindahan serta Pertamanan Kab OKU Selatan Badaruddin membantah jika pihaknya telah menaikkan retribusi sebelum ada persetujuan Bupati maupun DPRD OKU Selatan. Sebab, untuk menaikkan retribusi, harus melalui mekanisme yang ada, yakni dengan perda. (ashariansyah) 



Post Date : 03 Maret 2008