Retribusi Sampah Makassar Naik 150 Persen

Sumber:Koran Tempo - 14 April 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berencana menaikkan tarif retribusi sampah sebesar 150 persen menjadi Rp 5.000. Rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan retribusi sampah ini tengah dibahas Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar Gunawan mengatakan, kenaikan tarif dipicu oleh peningkatan biaya operasional. Tahun ini, pemerintah kota mengeluarkan biaya operasional Rp 20 miliar. Dana operasional ini lebih besar dibanding alokasi pemerintah Kota Makassar, yakni Rp 15 miliar.

"Sehingga, untuk menutupi kekurangan biaya operasional, pemerintah perlu menyesuaikan," kata Gunawan dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus di DPRD Kota Makassar kemarin.

Dengan biaya operasional sebesar itu, besar tarif retribusi yang semula Rp 2.000 per rumah tangga perlu dinaikkan. Nantinya pemerintah daerah menaikkan retribusi menjadi Rp 5.000 per rumah tangga.

Gunawan melanjutkan, selama sepuluh tahun terakhir, pemerintah daerah mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 9 miliar. Namun Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar belum memiliki cukup sarana dan prasarana. Dinas baru mempunyai 140 unit kendaraan, yang 90 persennya layak beroperasi.

Dinas memiliki 290 unit kontainer berkapasitas 6 meter kubik serta 400 petugas pengangkut sampah. Padahal sarana dan prasarana ini diperlukan untuk mengangkut dan membersihkan produksi sampah kota sebesar 3.300-3.600 meter kubik per hari. Sehingga, Dinas perlu mengangkut sampah sampai tiga kali setiap hari.

Anggota Dewan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD, Rahman, mengatakan, pemerintah kota harus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Anggota Panitia Khusus DPRD ini juga menyarankan pemerintah mendaur ulang sampah.

Namun, kata Gunawan, masyarakat harus berperan aktif mengenai permasalahan sampah. Perihal peningkatan biaya retribusi ini, pemerintah daerah perlu menyediakan tempat sampah di setiap halaman rumah warga. Sehingga, petugas bisa lebih mudah mengangkut dan mengambil tempat pembuangan akhir

Gunawan menyatakan, retribusi sampah baru diperkirakan mulai berlaku bulan depan. Penerapan bisa dilakukan setelah Dewan menyetujui kenaikan tarif tersebut. SUKMAWATI



Post Date : 14 April 2010