|
Jakarta, Kompas - Retribusi sampah dan pemakaman yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah diusulkan dihapus. Usulan itu mengingat banyaknya retribusi pelayanan Pemerintah Provinsi DKI, termasuk kedua retribusi tersebut, yang membebani masyarakat. Asisten Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Deden Supriadi, Jumat (7/1), mengatakan, rencana penghapusan retribusi itu sudah dilemparkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. "Wacana itu sudah dilemparkan di DPRD. Nantinya legislatif yang akan membahas jenis retribusi apa yang akan dihapus, tapi sepanjang itu tidak mengganggu Pendapatan Asli Daerah," kata Deden menjelaskan. Seperti diketahui, masyarakat golongan atas hingga bawah sama-sama dibebani retribusi sampah antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per bulan yang dibebankan bersamaan dengan pembayaran listrik. Secara terpisah, Anggota Komisi C (membidangi keuangan) DPRD DKI Jakarta Abdullah Prawiradirdja mengatakan setuju kalau retribusi yang membebani warga dihapus. Menurut dia, pemungutan retribusi sampah atau kebersihan rawan kebocoran. Seluruh warga dibebani retribusi kebersihan, tapi sampah tidak pernah diangkut oleh petugas kebersihan. Warga harus membayar lagi untuk uang kebersihan di lingkungan agar sampah diangkut petugas. Hal sama juga berlaku untuk retribusi pemakaman yang diusulkan dihapus. Ia menilai retribusi itu membebani orang yang dirundung duka. "Hanya saja besaran retribusi makam ini ada tingkatannya. Mana yang dihapus, itu harus jelas," ujarnya. Ia mengatakan, banyak retribusi pelayanan Pemprov DKI yang membebani masyarakat. Abdullah meminta retribusi yang membebani masyarakat kelas bawah seharusnya dihapus. Selain itu, ada juga yang tumpang tindih hanya beda istilah dalam pemungutannya dan tidak berkeadilan. Misalnya, retribusi parkir di pasal perparkiran tapi di bagian lain tentang Marga Satwa Ragunan ada istilah sewa penitipan kendaraan yang tarifnya jauh lebih mahal. Selain itu, retribusi peturasan (WC umum) di terminal-terminal dan uang peron masuk terminal antarkota antarprovinsi. "Retribusi KTP saja dulu dihapus, masa uang peturasan Rp 300 dan peron Rp 200 masih juga dipungut," katanya. Dalam perda retribusi terdapat jenis retribusi yang tidak menganut asas keadilan seperti retribusi emplasemen terminal yang dipungut saat kendaraan angkutan umum diuji kir setiap enam bulan sekali. Sumbangan Perawatan emplasemen untuk bus besar dan angkot nilai nominalnya dalam perda itu disamakan. (PIN) Post Date : 08 Januari 2005 |