|
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan antara lain biaya pengumpulan, pengangkutan dan pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah termasuk sewa lokasi TPA. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis/volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) bulan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II jo.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 1983 tentang pungutan Retribusi Sampah Dalam Daerah Tingkat II Maluku Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi. Post Date : 00 0000 |