|
Cianjur, Kompas - Pelaksanaan uji coba operasional Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasirbungur, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, terpaksa ditunda. Hal itu dilakukan karena keberadaan tempat pembuangan sampah itu menuai protes dari masyarakat. Rencananya, uji coba itu akan dilaksanakan pada bulan Juni 2005 setelah Pemerintah Kabupaten Cianjur memenuhi tuntutan warga. Sebelumnya, Pemkab Cianjur membuang sampah di TPSA Pasirsembung yang terletak di Kecamatan Cilaku, Cianjur, dengan volume sampah 500 kubik per hari. Karena daerah itu makin padat penduduknya dan tidak lagi memenuhi kelayakan teknis, pemda setempat memutuskan untuk memindahkan TPSA ke Kampung Pasirbungur, Kecamatan Cibeber, di atas tanah milik Perhutani Cianjur seluas tujuh hektar. Namun, ratusan warga setempat beberapa kali berunjuk rasa menentang beroperasinya TPSA itu karena dikhawatirkan dapat menimbulkan bau tidak sedap dan berbagai penyakit. Jika TPSA Pasirbungur tetap beroperasi, warga mendesak agar pemda setempat memberikan kompensasi berupa fasilitas publik, antara lain ketersediaan air bersih, sarana mandi, cuci dan kakus (MCK), perbaikan jalan lingkungan dan gedung olahraga. Hingga kini pemda setempat belum memenuhi semua tuntutan warga tersebut. Ini menimbulkan kekecewaan warga, sehingga aparat pemerintah tingkat desa setempat menjadi sasaran kekesalan warga. Akibatnya, kegiatan pemerintahan di tingkat desa sejak sebulan terakhir ini nyaris tidak berjalan. "Memang belum semua tuntutan warga dipenuhi, karena keterbatasan kemampuan pemda," kata Rasman, staf Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur, Kamis (3/2). Menurut keterangan yang diperoleh Kompas, rencananya TPSA Pasirbungur akan segera beroperasi, adapun total biaya pembangunan sebesar Rp 3,8 miliar. Pada tahap pertama, pemda membuat sarana jalan, kolam limbah air sampah, tempat pencucian, drainase dan jaringan listrik, dengan total dana Rp 1,8 miliar. Pada tahap kedua, pemda kini tengah menggarap pembangunan jalan dan penataan tebing. Semula, uji coba operasional TPSA Pasirbungur dijadwalkan dilaksanakan pada Desember 2004. Namun, lantaran mendapat protes dari masyarakat, pelaksanaan uji coba ditunda. Menurut Rasman, rencananya uji coba beroperasinya tempat pembuangan sampah itu akan dilaksanakan pada Juni nanti setelah pemda selesai memberikan kompensasi kepada warga setempat. Dari Bandung dilaporkan, sampai saat ini belum ada sanksi tegas untuk pendirian bangunan yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. Pengusaha yang tidak menyertakan amdal dalam pembangunan tempat usahanya hanya akan dikenai sanksi administratif. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Amdal Sarana dan Prasarana, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Wisandana, dalam Diskusi Pengembangan Amdal di Bandung. Amdal merupakan satu instrumen birokrasi di mana yang mengurusnya harus melakukan puluhan kegiatan yang terhimpun dalam empat dokumen. Keempat dokumen tersebut, kerangka acuan amdal (ka amdal), analisis dampak lingkungan hidup (andal), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). (evy/bay) Post Date : 04 Februari 2005 |