|
BANDUNG -- Hingga kini, rencana pembuangan sampah ke wilayah Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, belum jelas. Pasalnya, masih ada perbedaan pendapat di antara warga Garut soal rencana tersebut. ''Pasir Bajing belum jelas, karena itu saya cari upaya lain,'' ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kepada wartawan, Kamis (18/6). Ia menambahkan, ada sejumlah orang yang ingin menjegal penggunaan TPA Pasir Bajing. Padahal sebelumnya, kata dia, bupati Garut sudah menelponnya, dan mengatakan Pasir Bajing bisa digunakan. ''Karenanya ke depan saya kembali akan tertutup,'' kata Dada menandaskan. Ia menambahkan, saat ini pihaknya menggunakan TPA sementara Pasir Luyu. Ia mengaku akan berupaya Bandung bersih dari sampah pada Sabtu-Ahad. Dari Garut dilaporkan, rencana penggunaan lahan seluas 20 hektare milik H Adeng Amin Sofyan di Desa Sukaraja, Kec Banyuresmi, untuk TPA Kota Bandung, mendapat reaksi dari masyarakat. Bahkan pemilik lahan membekukan rencana pembangunan TPA tersebut. ''Untuk saat ini saya bekukan koordinasi apapun yang terkait dengan informasi penggunaan lahan tersebut sebagai TPA sementara,'' kata H Adeng Sofyan kepada wartawan, Kamis (18/5). Ia mengaku sangat kecewa dengan pernyataan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, yang menyatakan bahwa sampah dari Bandung sudah bisa dibuang ke lahan miliknya. Padahal, lanjut Adeng, hingga kini ia belum mendapat konfirmasi apapun dari pemkot seputar penggunaan lahan miliknya tersebut. ''Saya tidak akan memohon apapun dari pemkot. Jika mereka butuh bisa menghubungi saya,'' katanya. Sementara itu, TPA Jelekong di Kecamatan Ciparay dan TPA Babakan akan kembali difungsikan sebagai TPA sementara untuk Kota Bandung. Saat ini, Pemkab Bandung dan Kota Bandung tengah berupaya menegoisasikannya dengan masyarakat di sekitar TPA tersebut. ''Kalau dalam penanganan darurat ini, mau tidak mau, kita hanya bisa menggunakan TPA yang sudah ada, yaitu TPA Babakan dan TPA Jelekong. Tapi kemungkinan besar, Kota Bandung lebih memilih TPA Jelekong karena memang milik Kota Bandung,'' kata Bupati Bandung, Obar Sobarna, kepada wartawan, Kamis (18/5). Namun, lanjut Obar, kedua TPA tersebut belum bisa digunakan karena ada penolakan dari warga. Khusus untuk TPA Jelekong, cetus dia, meski milik Kota Bandung, Pemkab Bandung akan membantu dalam proses negoisasi dengan masyarakat. Pasalnya, imbuh Obar, masyarakat yang berada di sekitar TPA tersebut adalah warga Kabupaten Bandung. ''Saya sudah telepon wali kota Bandung, kita akan bersama-sama datang ke Jelekong untuk membicarakan mengenai kemungkinan penggunaan kembali TPA Jelekong. Mengenai waktunya, nanti kita akan membicarakan lagi,'' tuturnya. Jika masyarakat sudah setuju, Obar menambahkan, TPA Jelekong akan digunakan selama dua bulan. Selanjutnya, kata dia, Pemkot Bandung dan Pemkot Cimahi bisa menggunakan TPA Pasir Legok Nangka, di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg. Wakil Gubernur Jabar, Nu'man Abdul Hakim, menagih janji Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam menyediakan TPA sampah. Bila janji wali kota itu dalam waktu sembilan hari ke depan tak dipenuhi, Pemprov Jabar akan melakukan intervensi pengelolaan sampah Kota Bandung. Nu'man mengatakan, pemprov hanya menunggu janji wali kota Bandung dalam menyediakan TPA dalam waktu 10 hari. Menurut dia, janji tersebut mulai tercatat sejak Rabu (17/5). ''Kita tunggu saja janji wali kota,'' ujarnya di kantor Bapeda Jabar, Kamis (18/5). Dijelaskan Nu'man, bila janji tersebut tak dipenuhi Pemkot Bandung, maka pemprov akan mengintervensi kebijakan pemkot dalam menyediakan TPA. Artinya, sambung dia, pemprov akan turun tangan mengatasi persoalan sampah di Kota Bandung. Kata Nu'man, persoalan sampah di Kota Bandung berawal dari ketidakkonsistenan Pemkot/Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi, dalam menggulirkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Malaysia.(mus/rfa/ren/san ) Post Date : 19 Mei 2006 |