|
Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (selanjutnya disingkat RTRWN) ini memadukan dan menyerahkan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWN ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.Secara substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional sangat berkaitan erat dengan RTRWN karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional; Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional; Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional; Bab V Penetapan Kawasan Strategis Nasional; Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional; Bab VIII Ketentuan Lain-lain; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup. Post Date : 07 April 2009 |