Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009

Tahun Terbit:2008
Sumber:Peraturan Presiden No.38
Kategori:Peraturan Presiden

 

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.RKP Tahun 2009 merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005.Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja program.

Post Date : 20 November 2009