|
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. RKP Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2008 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. Post Date : 06 Agustus 2008 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|