Rencana Induk (Master Plan): Rehabilitasi dan Konservasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah

Penerbit:Jakarta, Departemen Kehutanan, 2007, iii + 71 hal
No. Klasifikasi:363.72 DEP r
Kata Kunci:Lahan Gambut; Wasteland; Kalimantan Tengah; Master Plan; Rencana Induk, Indonesia; Lahan Gambut; Lahan Basah; Pengembangan Lahan; Rehabilitasi
Lokasi:Perpustakaan WWF-Indonesia, Telp.021-5761070 (Bp. Primayunta)
Kategori:Buku
Referensi:http://rafflesia.wwf.or.id/library/books/bk_detil.php?booksid=197

Berdasarkan perkembangan terakhir (2007), secara geografis kawasan Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah terletak di antara Kota Palangkaraya (Sungai Kahayan) ke arah Timur melalui sebuah Saluran Primer Induk (SPI) sepanjang 187 kilometer memotong Sungai Barito di Mangkatip. Pada bagian Barat, membujur dari Kota Palangkaraya ke arah Selatan menyusuri sebelah Timur Sungai Sebangau ke arah Selatan hingga bermuara di Teluk Sebangau di laut Jawa. Sedangkan di sebelah Timur dibatasi oleh Sungai Barito dan menyusuri Sungai Barito, Sungai Kapuas Murung ke arah Selatan melewati Kuala Kapuas hingga muara Sungai Kapuas yang bermuara di Laut Jawa.

Proyek PLG Satu Juta Hektar di Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Instruksi Presiden tanggal 5 Juni 1995 tentang Ketahanan Pangan dan Keputusan Presiden No. 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah, diarahkan untuk mengkonversi hutan rawa gambut (wet land) yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sawah guna mempertahankan dan melanjutkan swasembada beras nasional yang telah dicapai Indonesia pada tahun 1984, bahkan diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian yang lebih besar.

Proyek PLG dikerjakan secara bertahap mulai dari tahun 1996. Dalam kurun waktu 1996 – 1997 telah dibuat saluran primer induk (SPI) sepanjang 187 km yang menghubungkan Sungai Kahayan dengan Sungai Barito. Selain itu telah dibuat pula Saluran Primer Utama (SPU) sepanjang 958,18 km di Blok A, B, C, dan D. Pada Blok A pembuatan saluran sekunder, saluran kolektor, saluran primer dan saluran tersier sudah selesai dikerjakan, sehingga di Blok A berhasil dibuat sekitar 30.000 hektar lahan sawah. Namun demikian, proyek PLG yang pada awal pelaksanaannya tanpa didahului Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik, biologi, dan sosial.
 

Pustaka ini tersedia di Perpustakaan WWF-Indonesia, Kantor Taman A9, Unit A-1, Jl. Mega Kuningan Lot 8-9/A9, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950.
Telp.021-5761070 (Bp. Primayunta)

 



Post Date : 24 November 2008