BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi tidak menyetujui rekomendasi Dewan yang menginginkan perpanjangan waktu pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang hanya lima tahun. Alasannya, investasi proyek listrik sampah senilai Rp 700 miliar tidak menguntungkan jika waktu pengelolaannya dipangkas.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengatakan, masa ideal pengelolaan lahan TPA tetap 20 tahun, dengan asumsi bahwa 15 tahun adalah masa produksi aktif listrik sebanyak 26 megawatt. "Kalau hanya lima tahun, tidak mungkin investasi kembali," kata Tjanda kepada Tempo kemarin.
Tjandra meminta Panitia Khusus (Pansus) 36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi--yang membahas perjanjian baru TPA Bantargebang--berembuk dengan pemerintah DKI Jakarta guna menyelesaikan tarik ulur masa perpanjangan lahan TPA.
Akibat tarik ulur tersebut, pembahasan mengenai perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang akan melewati batas akhir. Adapun Izin penggunaan lahan tersisa hanya sehari lagi atau berakhir besok.
Sebelumnya, Pansus 36 DPRD Bekasi hanya merekomendasikan perpanjangan penggunaan TPA Bantargebang maksimal lima tahun ke depan. Tapi, Slamet Siahaan, anggota Pansus itu, meralatnya. Slamet mengatakan hasil final rekomendasi Dewan tidak lagi menyebut batas waktu lima tahun sebagai syarat utama. "Yang penting tidak lewat dari 20 tahun," tutur Slamet kemarin. "Tetapi lima tahun itu adalah waktu ideal."
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto menilai, perpanjangan izin penggunaan TPA Bantargebang maksimal selama lima tahun tidak akan diminati investor. "Model perjanjian yang diminati adalah yang jangka panjang," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna menghargai wacana yang diajukan oleh anggota Panitia Khusus 36. Tapi, "Kontrak jangka panjang dinilai lebih baik," tuturnya melalui sambungan telepon. Pemerintah Jakarta, kata Eko, tidak menginginkan masalah perpanjangan Bantargebang berkepanjangan. Jika aturan perjanjian baru tidak segera disepakati, maka secara hukum, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah jenis apa pun di Bantargebang.Hamluddin| Rudy Prasetyo
Post Date : 02 Juli 2009
|