|
BANDUNG, (PR). Surat rekomendasi darurat sampah dari Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar, hingga Senin (2/1), belum turun. Kabar terakhir menyebutkan, surat permohonan dari Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cimahi masih dibahas di tingkat Kementerian Lingkungan hidup. Akibat belum turunnya surat rekomendasi darurat sampah tersebut, sementara TPA Jelekong terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006 ditutup, terjadinya penumpukan sampah di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Surat rekomendasi darurat sampah dari Meneg LH belum turun. Kemungkinan besar sekarang masih dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup, kata Bupati Bandung H. Obar Sobarna seusai salat zuhur di Masjid Al-Fathu Soreang, Senin (2/1). Obar memperkirakan, belum turunnya rekomendasi darurat sampah itu lebih disebabkan faktor hari kerja. Surat permohonan tiga pemerintahan daerah itu baru dikirim ke Meneg LH, Jumat (30/12), sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur, sehingga pembahasan kemungkinan besar baru dilaksanakan mulai Senin. Ketika ditanya kemungkinan sampah asal Kota Bandung dibuang untuk sementara ke TPA milik Kab. Bandung, sambil menunggu rekomendasi darurat sampah turun, Bupati Obar enggan memberikan jawaban. Saya selaku pribadi tentunya menginginkan rekomendasi darurat sampah segera turun. Apalagi sekarang menghadapi musim hujan, kondisinya bisa lebih buruk. Kenyataan sekarang kan sampah dari Kota Bandung ditolak di sana-sini. Lantas mau dimana lagi, bila di sana nggak boleh di sini enggak boleh, kata Obar. Siap dialog Menyangkut penanganan sampah di Kab. Bandung, Obar meminta masyarakat agar bisa memilah-milah antara sampah organik dan nonorganik. Tempat kedua jenis sampah itu harus dipisahkan agar lebih mudah dalam penanganannya. Berdasarkan pantauan GM di TPA Jelekong, sejak ditutup 1 Januari 2005 tidak ada lagi kegiatan pembuangan sampah. Masyarakat sekitar lokasi TPA akan melakukan pemblokiran jalan bila PD Kebersihan Kota Bandung membuang sampah ke Jelekong. Sesungguhnya warga Jelekong tidak menolak sampah dari Kota Bandung, apabila aspirasi warga selama ini didengar. Tapi, kami siap berdialog jika PD Kebersihan Kota Bandung mau kembali membuka dialog dengan warga, kata Otong Maksum warga Kampung Ciparia, RW 05, Kelurahan Jelekong, Kec. Baleendah. Menurutnya, warga Jelekong memahami dan mengerti kesulitan yang dihadapi warga Kota Bandung dan pemerintah daerahnya. Namun, tegas Otong, selama belum ada lagi dialog dengan warga, TPA Jelekong tetap ditutup. Diizinkan tidaknya TPA Jelekong untuk sementara waktu digunakan lagi, sangat tergantung hasil dialog. Pada dasarnya warga tidak keberatan bila PD Kebersihan Kota Bandung mengajak berdialog kembali. Niat baik tentunya akan membuahkan hasil baik pula, ujar Otong. Bisa class action Sementara itu, Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia (YBKI) Kota Bandung, Hermina mengatakan, warga Kota Bandung bisa mengajukan class action kepada pemerintah akibat sampah yang terus menggunung. Pasalnya, warga sudah membayar retribusi sampah tiap bulan dan sebagai kompensasinya pemerintah harus menyediakan tempat pembuangan akhir. Masyarakat sudah bayar retribusi dan konpensasinya harus ada TPA. Mau tidak mau, pemerintah harus mencari lahan alternatif untuk dijadikan TPA setelah Jelekong ditutup. Kalau tidak, masyarakat bisa mengajukan class action pada pemerintah karena bau yang menyengat dari sampah bisa menyebabkan penyakita dan lainnya, Hermina. (B.104/B.43/B.95) Post Date : 04 Januari 2006 |