Rehabilitasi Sarimukti Rp 2 Miliar

Sumber:Kompas - 05 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, KOMPAS - Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten akan meminta biaya rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bila TPA itu dipindah sebelum 10 tahun masa operasional. Biaya rehabilitasi ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Hal itu dikatakan Administratur Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Utara Nanang Suwandi, Minggu (4/1) di Bandung. Ia menjelaskan, klausul mengenai biaya reklamasi itu ada dalam perjanjian yang disepakati antara Pemprov Jabar dan Perhutani mengenai pengelolaan TPA Sarimukti pada akhir 2006.

"TPA Sarimukti menempati lahan Perhutani seluas 21,2 hektar yang awalnya adalah hutan jati. Bila TPA itu dipindah atau tidak lagi difungsikan sebagaimana disepakati, Perhutani meminta biaya reklamasi kawasan itu kepada Pemprov Jabar," katanya.

Selain pengelolaan wilayah TPA Sarimukti, perjanjian itu juga mengatur pengolahan sampah menjadi kompos. Awalnya, perjanjian itu diharapkan mampu memberikan keuntungan ekonomis, yakni dengan pengolahan kompos yang kemudian dijual kepada pasar. Namun, kata Nanang, pengolahan sampah menjadi kompos di Sarimukti belum optimal. Dari sekitar 30 truk sampah yang setiap hari masuk ke Sarimukti, baru 10 persen di antaranya yang bisa dikelola menjadi sampah. Di TPA Sarimukti hanya ada satu mesin pengolah sampah menjadi kompos. "Produksi kompos Sarimukti yang telah dihasilkan selama dua tahun terakhir ini pun belum dipasarkan," kata Nanang.

TPA Legoknangka

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jabar Deny Juanda mengatakan, Pemprov Jabar berniat segera merealisasikan pembangunan TPA baru di Desa Legoknangka, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Alasannya, TPA Sarimukti yang ada saat ini dinilai belum optimal mengelola sampah.

TPA Legoknangka rencananya akan dipakai untuk menampung sampah dari kawasan timur Bandung, termasuk juga dari Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Pemprov Jabar telah menganggarkan dana Rp 18 miliar untuk pembebasan lahan milik warga Legoknangka dengan luasan sekitar 40 hektar.

"Kawasan inti TPA Legoknangka hanya 4 hektar, tetapi untuk pengolahan kompos dan pembangunan infrastrukturnya diperlukan lahan sekitar 40 hektar," kata Deny seraya menambahkan, persoalan administrasi pembebasan lahan harus selesai pada Juni 2009.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, TPA Sarimukti tetap akan difungsikan sebagai tempat pengolahan kompos (composting plant). "Sekalipun ada TPA baru, Sarimukti tetap beroperasi menghabiskan sampah yang ada di sana menjadi kompos," katanya. (REK)



Post Date : 05 Januari 2009