Razia air tanah digelar

Sumber:Bisnis Indonesia - 04 Agustus 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA: Pemprov DKI memutuskan untuk menggelar razia pemakaian air tanah pada industri dan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada bulan ini.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan mengatakan sasaran lokasi razia air tanah itu sudah ditetapkan, yakni kawasan-kawasan niaga baik itu perkantoran, pusat perbelanjaan, maupun apartemen.

"Beberapa kawasan yang sudah kami tetapkan sebagai sasaran razia ini a.l. kawasan Pondok Indah, Mega Kuningan, dan Sudirman di Jakarta Selatan, serta kawasan pertokoan dan mal di Manggadua, Jakarta Barat," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ridwan mengatakan razia itu dilakukan untuk mengantisipasi pemborosan pemakaian air tanah yang dapat mengakibatkan terkikisnya lapisan tanah serta menjadi penyebab kekeringan atau penurunan permukaan tanah.

Dia menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/ 2004 tentang Lingkungan Hidup dan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, batas kedalaman sumur air tanah maksimal 100 meter.

"Survei sementara kami di lapangan menunjukkan, aturan ini dilanggar karena kedalaman sumur bahkan sampai 200 meter. Kami siapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau penjara maksimal 180 hari."

Ridwan menambahkan untuk pelaksanaan razia itu pihaknya akan menggandeng Kejaksaaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar Rustamuddin (F-PKS) menyatakan dewan mendukung penuh razia tersebut. "Kami rekomendasikan pelakunya dimasukkan dalam daftar hitam yang tidak bisa lagi mengurus izin air tanah," katanya.

Dipahami komprenhensif

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Andreas Kartawinata mengatakan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan anggotanya tidak akan menolak razia tersebut.

Namun, dia meminta agar Pemprov DKI memahami situasi menyangkut pemakaian air tanah tersebut secara komprehensif, sehingga razia itu tidak berubah jadi ajang pungli (pungutan liar) petugas di lapangan dan hasilnya memberikan manfaat bagi pengelola gedung.
"Pemprov DKI harus mengerti bahwa air minum yang dipasok PAM Jaya juga belum cukup. Ini kan sebabnya kenapa pengelola gedung kemudian membuat sumur air tanah. Jadi, ini juga harus didengar jangan asal menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Andreas mengakui banyak gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota terpaksa mengambil air tanah karena pasokannya bisa lebih diandalkan daripada air minum PAM Jaya yang kalaupun sudah ada jaringan, pasokannya tidak lancar. Nurudin Abdullah



Post Date : 04 Agustus 2009