Ratusan Sambungan Rumah Masuk Daftar Tunggu PDAM

Sumber:Suara Merdeka - 29 Maret 2006
Kategori:Air Minum
PURBALINGGA-Ratusan sambungan rumah masuk daftar tunggu PDAM. Jumlah sebanyak itu terdiri atas 527 rumah di Perumahan Abdi Kencana Purbalingga Wetan, 50 di Karangso, 50 di Karangpetir, 70 di Perumahan Abdi Negara Bojanegara, dan 70 di perumahan baru Kecamatan Bobotsari.

Direktur Utama PDAM Hardi Wibowo mengatakan pihaknya harus membuat skala prioritas untuk memenuhi kebutuhan air di wilayah Purbalingga.

Penentuan skala prioritas itu, lanjut dia, dilakukan karena semua yang masuk dalam daftar tunggu tidak dapat dilayani secara bersamaan terkait dengan sumber dana yang terbatas.

Saat ini, kata dia, PDAM sedang mengembangkan dan meluaskan jaringan ke wilayah Padamara dan Kalimanah.

Hal tersebut untuk mengantisipasi permintaan sambungan rumah baru karena tahun ini gedung Fakultas Teknik Unsoed di Desa Blater, Kalimanah segera digunakan. ''Wilayah Kalimanah akan menjadi daerah pertumbuhan perumahan yang sangat membutuhkan air PDAM. Selain itu, kami memperbanyak jaringan di sepanjang jalan lingkar. Wilayah itu menjadi pusat pembangunan fisik, baik rumah maupun perkantoran,'' jelasnya, baru-baru ini.

Dana Intern

Untuk memenuhi kebutuhan air di Kalimanah, pihaknya sudah membeli tanah di Desa Karanggambas seluas 250 ubin seharga Rp 600.000/ubin.

Diperkirakan pembangunannya memerlukan dana Rp 180 juta untuk ground dan Rp 480 juta untuk jaringan. Dana sebanyak ini merupakan dana intern PDAM, bukan dari APBD.

''Kemungkinan dalam dua bulan sumber air di Karanggambas sudah bisa mengalir hingga Padamara dan Kalimanah. Selama ini kami mengambil air dari 10 sumber, yakni Limbangan, Karangcegak, Walik, Limpak Dau Munjul, Kajongan, Karangpelus, Cipaku, Tuk Arus, Tlagayasa, dan Losari,'' ujarnya.

Di samping itu, ada dua sumber dari sumur dalam di Kecamatan Kemangkon dan Bukateja. Satu sumur dalam di Kecamatan Kejobong terpaksa berhenti beroperasi karena biaya operasional yang tinggi tidak diimbangi oleh jumlah pelanggan memadai.(F10-36,27)

Post Date : 29 Maret 2006