Puluhan Warga Citatah ke DPRD, Tolak TPA

Sumber:Pikiran Rakyat- 05 April 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Puluhan warga Desa Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung menuntut Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, dan Bupati Bandung, membatalkan rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Citatah.

Tuntutan itu disampaikan sekira 40 warga Citatah yang tergabung dalam "Forum Stop TPA Citatah", ketika beraudiensi dengan Komisi D DPRD Jabar, di Ruang Komisi D, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (4/4).

Mereka diterima Wakil Ketua Komisi D, Basuki Soeparno bersama jajarannya, di antaranya Ikhwan Fauzi, Diah Nurwitasari, Mohamad Nuh, Kusnadi, Abdul Muis, dan Anton Herman. Hadir saat itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Agus Rachmat.

Tuntutan Forum Stop TPA Citatah itu secara resmi disampaikan melalui surat yang ditandatangani ketua forum, Kurniawan dan sekretarisnya Wawan Saepudin. Kemudian, Ketua RW 5 Desa Cipatat Zaenal Abidin, Wakil Ketua II RW 7 Desa Cipatat Sukirman, Wakil Ketua RW 17 Desa Citatah Juju A.S., Ketua RW 12 Desa Citatah Iyan Supriatna, Ohim Suparman dan Endang Suhana sebagai penanggung jawab Stop TPA Citatah.

Menurut Penasihat I Forum Stop TPA Citatah, Ir. Yudi Agustiar, lebih dari 1.500 warga di sekitar Citatah menolak rencana pembangunan TPA yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Karena pembangunan TPA itu akan menimbulkan dampak potensial negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di sana, termasuk kegiatan usaha para pedagang di sepanjang jalur Padalarang-Citatah.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Jabar mendesak gubernur, bupati/wali kota terkait agar membatalkan rencana pembangunan TPA. Pembatalan itu pun hendaknya disampaikan paling lambat 11 April 2006. Jaminan itu harus mereka terima mengingat warga was-was oleh adanya informasi bahwa Pemkot Bandung akan menutup TPA Cicabe pada 14 April 2006 dan mulai menggunakan TPA Citatah.

Jika tidak, mereka bersama Walhi Jabar akan menggugat pemerintah, mulai kepala desa, wali kKota Bandung, wali kota Cimahi, dan bupati Bandung ke pengadilan.

Menyikapi hal itu, Basuki Soeparno mengatakan, Komisi E akan segera membuat surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD Jabar agar menindaklanjuti tuntutan warga. Mereka pun berharap, pimpinan dewan segera mengundang legislatif Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung untuk membahas masalah tersebut. Selain itu, pimpinan dewan hendaknya meminta gubernur segera mengumpulkan tiga kepala daerah tersebut untuk menyelesaikan masalah TPA itu. (A-136)

Post Date : 05 April 2006